Tilap Uang Puluhan Juta Kontribusi Pengembang Perumahan, Kelian Adat di Buleleng Ditahan

Suara Denpasar

Selasa, 15 November 2022 | 18:35 WIB
Tilap Uang Puluhan Juta Kontribusi Pengembang Perumahan, Kelian Adat di Buleleng Ditahan
Kelan Adat Banjar Purwa, Nyoman Sukarsa. (IST/ Beritabali.com)

Suara Denpasar - Kelian Adat Banjar Purwa, Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng bernama Nyoman Sukarsa (54) dijebloskan ke tahanan, Selasa (15/11/2022). Sukarsa ditahan karena diduga menilap uang puluhan juta yang merupakan kontribusi dari pengembang perumahan yang mestinya disetor ke desa adat.

Nyoman Sukarsa ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap 2 (berkas dan tersangka) dari penyidk Polres Buleleng ke Kejari Buleleng. Setelah pelimpahan tahap 2, Sukarsa ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia dititip di Rutan Polres Buleleng.

Dalam berkas perkara dalam pelimpahan tersebut. Nyoman Sukarsa diduga menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp60 juta. Modusnya, dia meminta uang kepada Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana dengan alasan untuk diperlihatkan kepada krama (warga adat).

Kejadian itu berlangsung pada 29 Maret 2022 lalu. Sukarsa memerintakan Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan senilai Rp60juta. Uang itu berasal dari kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya.

Nyoman Maruta pun menuruti. Dia menyerahkan uang Rp60 juta kepada Sukarsa. Akan tetapi, setelah uang diserahkan, Sukarsa tidak pernah memperlihatkan kepada krama. Juga tidak menyetorkan kembali ke Desa Adat.

Kasus penggelapan ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng hingga Sukarsa ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, dilakukan pelimpahan tahan 2.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan, setelah adanya pelimpahan ini JPU akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” jelas Alit Ambara. (Beritabali.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rugikan Rp5 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan

Rugikan Rp5 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan

| Jum'at, 11 November 2022 | 17:33 WIB

Siswa Kelas 6 SD Tewas Terseret Air Got ke Arah Danau Buyan Buleleng

Siswa Kelas 6 SD Tewas Terseret Air Got ke Arah Danau Buyan Buleleng

| Kamis, 10 November 2022 | 20:00 WIB

Oknum Notaris di Singaraja Ditahan di Polsek Seririt

Oknum Notaris di Singaraja Ditahan di Polsek Seririt

| Jum'at, 04 November 2022 | 19:47 WIB

Tabrak Motor, Avanza Terperosok ke Selokan, 6 Orang Masuk Rumah Sakit

Tabrak Motor, Avanza Terperosok ke Selokan, 6 Orang Masuk Rumah Sakit

| Jum'at, 04 November 2022 | 22:53 WIB

Kengerian di Buleleng, Putu Ardika Habisi Nyawa Istri dan Anak di Dalam Kandungan Usia 7 Bulan

Kengerian di Buleleng, Putu Ardika Habisi Nyawa Istri dan Anak di Dalam Kandungan Usia 7 Bulan

| Selasa, 01 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB