Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 16 November 2022 | 17:56 WIB
Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana (Istimewa)

Suara Denpasar - Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ternyata tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Rabu (16/11/2022), JPU mengajukan banding atas vonis  pidana penjara selama 10 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com.

"Telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," katanya.

Untuk diketahui,  Rabu 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kenz sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh.

Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Adapun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terhadap Indra Kenz.

Yakni pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Indra Kenz, Senin 14 November 2022.

Dimana hakim menyatakan Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5.000.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan," papar hakim saat sidang.

Baca Juga: Jelang Usia Pernikahan ke Dua Tahun, Denny Sumargo dan Olivia Jawab Soal Anak

Selain itu juga terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI