Suara Denpasar – Enam destinasi wisata di Kabupaten Purwakarta yang dibangun pada era Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan mulai dikenakan tarif pada era pemerintahan istrinya, Anne Ratna Mustika. Termasuk Taman Air Mancur Sri Baduga.
Saat dibangun Kang Dedi Mulyadi, 6 destinasi wisata itu masih gratis dan dipersembahkan untuk dinikmati masyarakat Purwakarta. Namun sepeninggal Kang Dedi Mulyadi, kini muncul peraturan daerah soal biaya masuk atau yang disebut dengan tiket untuk 6 destinasi tersebut.
Tujuan dari pengenaan tarif di era Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta.
Enam destinasi wisata di Purwakarta bakal dikenakan tarif masuk adalah karya Dedi Mulyadi saat menjadi bupati Purwakarta dua periode. Yakni dari 2008-2013 dan 2013-2018. Selama menjabat sebagai bupati Purwakarta, Kang Dedi banyak melahirkan karya monumental.
Di antaranya adalah 6 destinasi wisata yang rencananya akan dikenakan tarif oleh Bupati Anne Ratna Mustika, istri yang menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Purwakarta, Acep Yulimulya, dikutip dari Antara, Rabu (16/11/2022) menjelaskan, mulai tahun depan atau Januari 2023, 6 kawasan wisata yang dikelola Pemkab Purwakarta akan dikenakan retribusi atau tarif masuk.
Pengenaan tarif atau retribusi ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dia menyebutkan, destinasi wisata itu adalah Taman Air Mancur Si Baduga, Diorama Nusantara, Bale Panyawangan Purwakarta, Bale Indung Rahayu, Geleri Wayang, dan Taman Surawisesa.
Acep menjelaskan, tarif masuk taman air mancur dibagi dua kelas, yakni Kelas I tarifnya Rp15 ribu dan kelas II sebesar Rp10 ribu.
Sedangkan untuk lima destinasi lainnya yang disebutkan itu dipatok dengan nominal yang sama. Untuk dewasa Rp5 ribu dan anak-anak di bawah 6 tahun ditarik Rp3 ribu.
Baca Juga: Lihat Kang Dedi Mulyadi, Pasukan Ibu-Ibu Langsung Berlarian Kegirangan
"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh pemerintah daerah pada saat memberikan pelayanan tempat tersebut kepada pribadi atau badan sebagai salah satu sumber PAD," kata Acep.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Selasa (15/11/2022) lalu menyatakan Pemkab Purwakarta menyiapkan strategi dalam pemulihan ekonomi daerah melalui pengembangan wisata alam dan kuliner.
"Kami telah membuat strategi dalam pemulihan ekonomi daerah, terutama wisata alam dan wisata kuliner," kata Ambu Anne.
Kata Ambu Anne, ini bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dijelaskan, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Tujuannya meningkatkan pendapatan daerah setelah melewati pandemi COVID-19.
Menurut dia, dengan strategi dalam pemulihan daerah melalui pengembangan wisata alam dan kuliner ini akan menunjukkan bahwa Purwakarta memiliki destinasi wisata alam dan kuliner unggulan yang dapat menarik wisatawan. Pada akhirnya, kunjungan wisatawan ini akan meningkatkan pendapatan daerah dan menjadi peluang yang potensial bagi para pelaku UMKM di Purwakarta.
"Diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program P3DN dengan berbelanja di dalam daerah," kata Anne. (Antara)