Suara Denpasar - Kesabaran Made Sudiarta (52) tampaknya sudah habis. Sudah hampir dua tahun laporan kasus penggelapan mobil ke Polsek Abiansemal, namun tak ada kemajuan. Akhirnya dia mengadukan masalah ini ke Kapolda Bali.
Made Sudiarta mengirim surat ke Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putera yang isinya meminta perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan kinerja Polsek Abiansemal yang menangani kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Ni Luh Gede Armini (45).
"Saya sudah berkirim surat kepada Kapolda Bali minta perlindungan hukum," kata Made Sudiarta, Minggu (20/11/2022).
Made Sudiarta menjelaskan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkan ke Polsek Abiansemal pada 26 Januari 2021. Dia menyebut, terlapornya bernama Ni Luh Gede Armini, asal Kecamata Sukawati, Gianyar. Dia menjelaskan, modus kejahatan ini dalam bentuk jual beli mobil sewaan.
Sudiarta mengatakan, mobilnya jenis Xenia warna putih DK 1924 DC disewa oleh terlapor Ni Luh Gede Armini sejak 13 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 sebesar Rp4 juta. Terlapor melakukan deposit sebesar Rp1,5 juta. Ada nota rental pada 13 Juli 2022.
Ternyata, mobil yang disewa ini tidak dikembalikan. Usut punya usut, mobil rental ini malah sudah digadaikan terlapor kepada orang lain. Bahkan sampai saat ini mobilnya raib, belum dikembalikan kepadanya.
"Saya lapor ke Polsek Abiansemal karena mobil saya tidak dikembalikan sampai sekarang," bebernya.
Setelah melapor ke Polsek Abiansemal, ternyata proses penanganannya dinilai lambat. Sehingga, korban Made Sudiarta mencari terlapor. Ternyata, terlapor ditahan di Polsek Sukawati dalam kasus yang sama. Diduga, Ni Luh Gede Armini merupakan jaringan penggelapan mobil di Bali.
"Info ini sudah saya sampaikan ke penyidik Polsek Abiansemal. Tapi tidak ditanggapi," katanya.
Akan tetapi, beberapa bulan kemudian, dia mendapat informasi bahwa terlapor Ni Luh Gede Armini sudah keluar dari tahanan Polsek Sukawati. Sehingga dia kembali mencari Luh Armini, dan didapati ada di rumahnya. Dia pun membawa Luh Armini ke Polsek Abiansemal pada Agustus 2022. Akan tetapi, dia malah mendapat informasi bahwa terlapor Armini malah dilepaskan aparat Polsek Abiansemal.
"Saya kecewa berat dia dilepas," katanya.
Dia mengaku sudah menanyakan ke penyidik Polsek Abiansemal mengapa terlapor dilepas. "Katanya tidak ada barang bukti mobil. Sehingga sampai sekarang dia tidak diproses, dan tìdak tahu kepada siapa mobil saya dijual," jelasnya.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra ketika dikonfirmasi soal pengaduan Made Sudiarta mengaku baru bertugas sebagai Kapolsek Abiansemal menggantikan Kompol Agus Ruli Susanto yang kini menjadi Kapolsek Kintamani, Bangli.
Meski demikian, dia sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Abian Semal Iptu Nyoman Susila. Dia pun membenarkan adanya laporan kasus dugaan penggelapan dengan pelapor Made Sudiarta dan terlapor Luh Armini.
"Jadi, benar laporan itu memang ada, dan laporan itu sebelum saya bertugas di sini," aku Sudarma.
Kompol I Gusti Made Sudarma Putra pun menjelaskan, awalnya ada 3 laporan. Dari tiga laporan ini, 2 unit mobil sudah diamankan dan dikembalikan. Rinciannya, 1 unit mobil diamankan di Jember dan 1 unit lagi diamankan di Kabupaten Tabanan.
Yang menarik, Kapolsek Sudarma mengatakan bahwa setelah membuat laporan di Mapolsek Abiansemal, pelapor dan terlapor sepakat mencari sendiri mobil Xenia DK 1924 DC warna putih yang disebut digelapkan terlapor. Pencarian sampai di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Dia mengatakan, mobil sudah ditemukan dan sudah ditebus seharga Rp30 juta. Selanjutnya mobil itu dibawa pulang. Akan tetapi, ketika sampai di rumah, korban Made Sudiarta baru mengetahui bahwa mobil yang dibawa pulang itu bukan miliknya. Sehingga korban Made Sudiarta mengembalikan mobil tersebut, sedangkan uang tebusan Rp30 juta ikut hilang.
"Sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak untuk mengembalikan mobil. Status wanita itu wajib lapor. Kami sekarang masih mencari terlapor karena sudah pindah tempat tinggal," jelasnya.
Disinggung soal surat korban yang meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kompol Sudarma menyayangkan. Sebab, kata dia, kasus ini masih diselidiki. "Nanti kami informasikan kalau terlapor sudah ditemukan," kata Kompol Sudarma. (BeritaBali.com).