Kaur Desa Tigawasa I Putu Eka Putra Adnyana Ditahan karena Gelapkan Sertifikat Tanah Warga

Suara Denpasar

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:57 WIB
Kaur Desa Tigawasa I Putu Eka Putra Adnyana Ditahan karena Gelapkan Sertifikat Tanah Warga
Kaur Des Tigawasa, I Putu Eka Putra Adnyana ditahan karena menggelapkan sertifikat tanah warga. (IST)

SUARA DENPASAR – I Putu Eka Putra Adnyana, Kepala Urusan (Kaur) Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, ditahan polisi. Gara-garanya, dia menggelapkan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra asal Banjar Dinas Congkang, untuk digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.

Hal itu terungkap saat Polres Buleleng memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022). Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menjelaskan, perkara ini berawal ketika korban bernama I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mengurus sertifikasi tanahnya, I Made Astra meminta bantuan relawan PTSL, I Putu Eka Putra Adnyana yang kebetulan salah seorang Kaur di Desa Tigawasa.

Pada 14 Januari 2022, I Made Astra mendapat kabar sertifikat tananya sudah jadi. Namun, Putu Eka Putra Adnyana malah mengatakan sertifikatnya dipinjam dan saat ini digadaikan untuk meminjam uang kepada seseorang.

Korban I Made Astra pun mendesak agar I Putu Eka Putra Adnyana segera menyerahkan sertifikat tanah miliknya. Sudah dua kali meminta, tapi pelaku tak kunjung memberikan. Kesal dengan perbuatan sang kaur, I Made Astra pun melapor kepada Kepala Desa Tigawasa, Made Suadarmayasa.

“Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya,” kata dia.

Karena kasusnya mentok, korban I Made Astra akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 14 Juni 2022. Dari perkara ini, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika dan bawahannya, Kanit II Reskrim Ipda Ketut Darbawa memeriksa 10 saksi.

Karena cukup bukti adanya penggelapan, polisi menetapkan I Putu Eka Putra Adnyana sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2022. Kemudian ditahan sejak 25 Agustus 2022. Polisi juga sudah menyita sertifikat hak milik (SHM) nomor 1930 miliar I Made Astra.

“Tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara,” jelas AKP Hadimastika. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tukang Ojek Pengepul Togel Online Jalur Darat Diringkus

Tukang Ojek Pengepul Togel Online Jalur Darat Diringkus

Denpasar | Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:11 WIB

Kapolri Ancam Copot, Polisi di Bali Tangkap Pengepul Togel dengan Barang Bukti Rp178 Ribu

Kapolri Ancam Copot, Polisi di Bali Tangkap Pengepul Togel dengan Barang Bukti Rp178 Ribu

Denpasar | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:52 WIB

Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS

Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS

Denpasar | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Terkini

Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui

Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka

Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh

6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 14:48 WIB

Klub Super League Wajib Pakai Pelatih Lokal Mulai Musim 2026/2027

Klub Super League Wajib Pakai Pelatih Lokal Mulai Musim 2026/2027

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 14:46 WIB

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup

Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup

Jakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 14:35 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB