denpasar

Kaur Desa Tigawasa I Putu Eka Putra Adnyana Ditahan karena Gelapkan Sertifikat Tanah Warga

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:57 WIB
Kaur Desa Tigawasa I Putu Eka Putra Adnyana Ditahan karena Gelapkan Sertifikat Tanah Warga
Kaur Des Tigawasa, I Putu Eka Putra Adnyana ditahan karena menggelapkan sertifikat tanah warga. (IST)

SUARA DENPASAR – I Putu Eka Putra Adnyana, Kepala Urusan (Kaur) Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, ditahan polisi. Gara-garanya, dia menggelapkan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra asal Banjar Dinas Congkang, untuk digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.

Hal itu terungkap saat Polres Buleleng memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022). Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menjelaskan, perkara ini berawal ketika korban bernama I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mengurus sertifikasi tanahnya, I Made Astra meminta bantuan relawan PTSL, I Putu Eka Putra Adnyana yang kebetulan salah seorang Kaur di Desa Tigawasa.

Pada 14 Januari 2022, I Made Astra mendapat kabar sertifikat tananya sudah jadi. Namun, Putu Eka Putra Adnyana malah mengatakan sertifikatnya dipinjam dan saat ini digadaikan untuk meminjam uang kepada seseorang.

Korban I Made Astra pun mendesak agar I Putu Eka Putra Adnyana segera menyerahkan sertifikat tanah miliknya. Sudah dua kali meminta, tapi pelaku tak kunjung memberikan. Kesal dengan perbuatan sang kaur, I Made Astra pun melapor kepada Kepala Desa Tigawasa, Made Suadarmayasa.

“Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya,” kata dia.

Karena kasusnya mentok, korban I Made Astra akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 14 Juni 2022. Dari perkara ini, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika dan bawahannya, Kanit II Reskrim Ipda Ketut Darbawa memeriksa 10 saksi.

Karena cukup bukti adanya penggelapan, polisi menetapkan I Putu Eka Putra Adnyana sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2022. Kemudian ditahan sejak 25 Agustus 2022. Polisi juga sudah menyita sertifikat hak milik (SHM) nomor 1930 miliar I Made Astra.

“Tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara,” jelas AKP Hadimastika. (*)

Baca Juga: Cuma Dapat Rp50 Ribu, Gusti Ketut Puja Ditangkap Gegara Rumah jadi Tempat Judi Ceki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI