Suara Denpasar - Seorang remaja berinisial RWP (16) digebuki 4 remaja lain di Pantai Kubutambahan, Buleleng, Bali. Pengeroyokan ini terjadi di depan pacar korban. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Supartha menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di tepi Pantai Kubutambahan. Saat itu, korban RWP sedang duduk di atas sepeda motornya berhadapan dengan sang pacar berinisial KM.
"Tiba-tiba empat pemuda yang juga masih anak-anak langsung menyerang korban," kata AKP I Ketut Supartha, Sabtu (26/11/2022).
Korban dipukuli hingga mengalami luka pada mulut dan bengkak pada bagian mata. Sehingga korban melapor ke Polsek Kubutambahan.
Berdasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan hingga mengungkap para pelakunya merupakan para remaja berinisial KM (17), KDK (17), GD (15), dan KD (14). Keempat remaja itu pun digiring ke Mapolsek Kubutambahan. Mereka mengakui perbuatannya.
Karena para pelaku masih tergolong anak, AKP I Ketut Supartha menjelaskan, perkara ini diselesaikan melalui diversi atau restorative justice (RJ). Ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski dia akui, penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, yakni 7 tahun penjara.
”Juga ada kesepakatan kedua belah pihak dan juga ada tanggung jawab dari para pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban,” jelas dia.
Dia menjelaskan, penyelesaian perkara ini juga melibatkan beberapa pihak. Selain ada Sipandu Beradat (terdiri dari desa, desa adat, aparat kepolisian), juga para orang tua pelaku dan korban. Diharapkan, para orang tua dapat mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan tindakan pidana lagi.
Baca Juga: Motif Suami Bunuh Istri di Buleleng Bali karena Mengira Selingkuh dengan Lelaki Lain
“Permasalahan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku dapat diselesaikan dengan diversi pada Jumat (25/11/2022) di aula Mako Polsek Kubutambahan,” jelas AKP Supartha. (Beritabali.com)