RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?

Suara Denpasar

Senin, 28 November 2022 | 10:57 WIB
RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?
Ilsutrasi RKUHP nge seks tons (Suara.com)

Suara Denpasar - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang kini terus digodok kalangan DPR RI juga mengatur soal hubungan di luar nikah dan juga terancam sanksi pidana bahkan sampai 4 tahun penjara.

Baik itu yang kumpul kebo, melakukan hubungan seksual di luar nikah, sampai dengan hubungan seksual di mana pasangan perempuan dijanjikan akan dinikahi, tapi kemudian dibatalkan juga diatur.

Ini tentu bertujuan untuk menekan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang belakangan marak di kota-kota besar.

Lantas muncul pertanyaan soal nikah siri. Apakah pasangan yang sudah menikah siri juga bisa dijerat pasal-pasal tentang perzinahan dalam RKUHP tersebut. Khususnya pasal 417, 418, 419, dan 420.

Dikutip dari laman kalsel.kemenag.go.id, lewat opini yang ditulis H. Saubari, M.Pd. I-saar itu Kepala KUA Kertak Hanyar.

Dalam tulisannya dijelaskan bahwa sejatinya seorang suami yang menikah siri bisa di pidana penjara sebagaimana diatur pasal 284 KUHP. Jika itu berdasar aduan sang istri yang sah.

Selain itu juga sang suami jika seorang aparatur negeri sipil atau ASN juga bisa dijerat PP 10/1984 jo PP 45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Kendati sang suami sudah nikah siri dengan istri muda, tapi sang istri tua berdasar logika hukum, ketika suaminya yang sah (dibuktikan dengan buku nikah) tinggal serumah, sekamar dan seranjang seketiduran dengan wanita lain tanpa diikat perkawinan yang sah (menurut Undang Undang) maka disinilah pasal itu menjerat ; patut diduga kiranya telah melakukan perzinahan.

Dua orang dewasa berbeda jenis kelamin baru bisa dikatakan suami istri apabila pernikahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan pernikahan itu dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah (PPN/Penghulu), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No.1 tahun 1974.

Pernikahan bawah tangan yg dilakukan si suami dgn wanita muda itu (bini kedua), belum memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah (menurut terminologi Undang Undang). Artinya, keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah tetapi patut diduga kiranya telah melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.

Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.

Ikut serta melakukan perbuatan perzinahan dengan  seseorang laki-laki atau wanita yang diketahuinya orang itu telah menikah atau diketahuinya masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Selain ancaman pasal 284, masih ada pasal 279 KUHP pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.  

Menjadi penghalang disini, maksudnya, bahwa suami yang menikah lagi itu, sebetulnya mengetahuui dan menyadari bahwa untuk bisa menikah lagi dia memerlukan izin istrinya dan izin poligami dari Pengadilan, tetapi hal itu diterabasnya.

Pada ayat (2) ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun jika suami yang menikah lagi itu menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain.

Terkait dengan pasal 279 KUHP ini, para penghulu liar yang membantu pelaksanaan pernikahan  itu, juga dapat dijerat pidana turut serta, karena dia berada pada posisi mengetahui adanya penghalang menurut undang undang atas diri laki-laki yang dinikahkannya tersebut. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alami Proses Bersalin Lebih Awal, Son Ye Jin Melahirkan Bayi Laki-laki Tanpa Ditemani Hyun Bin

Alami Proses Bersalin Lebih Awal, Son Ye Jin Melahirkan Bayi Laki-laki Tanpa Ditemani Hyun Bin

Your Say | Senin, 28 November 2022 | 10:01 WIB

Parah! Wanita Ini Sebut Korban Gempa Bumi Cianjur Manja Minta Donasi Langsung Dirujak Warganet

Parah! Wanita Ini Sebut Korban Gempa Bumi Cianjur Manja Minta Donasi Langsung Dirujak Warganet

Your Say | Minggu, 27 November 2022 | 19:35 WIB

Anggota DPR RI Minta Relawan Jokowi Jaga Kehormatan Presiden

Anggota DPR RI Minta Relawan Jokowi Jaga Kehormatan Presiden

Sulsel | Minggu, 27 November 2022 | 14:59 WIB

Terkini

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir

Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 23:38 WIB

Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah

Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 23:37 WIB

7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer

7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 23:14 WIB

Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik

Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 23:08 WIB

Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan

Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 23:04 WIB

Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang

Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 23:01 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB