Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika harus bisa membuktikan tuduhan dalam gugatan cerai terhadap anggota DPR RI yang mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Sebab, sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta ini sudah masuk pokok perkara. Karena itu, sebagai tergugat, Kang Dedi Mulyadi pun siap tempur.
Dalam sidang Rabu (30/11/2022), Kang Dedi dan Ambu Anne memang kompak tidak hadir sendiri. Setelah dalam proses mediasi gagal islah, sidang sudah masuk ke pokok perkara.
Dalam sidang kali ini Kang Dedi dan Ambu Anne hanya sama-sama mengutus pengacaranya masing-masing. Kang Dedi diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, sedangkan Ambu Anne dengan kuasa hukum pengacara dari Karawang, Ika Rahmawati.
Selain karena kesibukan masing-masing, agenda sidang juga hanya pembacaan jawaban dan eksepsi yang sudah disiapkan lebih dulu. Sehingga kehadiran penggugat maupun tergugat tidak terlalu penting, cukup kuasa hukum saja yang membacakan,
Tampak dalam ruang sidang, majelis hakim lengkap memimpin jalannya persidangan. Yakni hakim ketua ketua majelis hakim Lia Yuliasih dan dua hakim anggota.
Sidang kali ini giliran Kang Dedi yang diwakili Ojat Sudrajat memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan Ambu Anne sebelumnya.
Usai sidang, pengacara Kang Dedi, Ojat Sudrajat menyatakan, pihaknya sebagai tergugat sudah siap tempur atas tuduhan dari pengugat.
"Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," kata Ojat.
Ojat mentatakan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban dan eksepsi (keberatan) atas gugata dari penggugat. Sidang berikutnya adalah replik dari pengugat yang akan digelar pekan depan. Setelah itu ada agenda duplik. Selanjutnya adalah putusan sela.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Curhat, Ngaku Galau hingga Sakit Lagi di Tengah Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi
Terkait jawaban dan eksepsi, Ojat menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh penggugat, yakni Ambu Anne maka konsekuensinya harus diuji kebenarannya apakah benar atau tidak.
Pembuktian ini di antaranya berdasarkan fakta-fakta di lapangan atau saki-saksi. Mengenai jawaban dari pihaknya, Ojat menegaskan, bahwa tuduhan penggugat harus dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu alasan yang dibuat-buat.
“Kalau ternyata nanti dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada,” terangnya, dilihat dari kanal Youtube Jemper Channel.
Dia mencontoh, tuduhan tidak memberikan nafkah, benar atau tidak, maka akan diuji buktinya apa, saksinya siapa.
“Kenyataannya bagaimana,” kata Ojat.
Ojat Sudrajat menyatakan, proses sidang ini masih panjang. Setelah adanya pembacaan gugatan dan jawaban serta eksepsi, ada replik dan duplik. Bisa jadi dalam putusan sela malah mengabulkan eksepsi dari tergugat.
Akan tetapi, bila dalam putusan sela sidang dilanjutkan, maka akan digelar dengan pembuktian dengan menghadirkan para saksi. Setelah itu adanya kesimpulan dari pengugat dan tergugat hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Bahkan, kalau pun sudah ada putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada proses banding, hingga kasasi.
“Perjalanan masih panjang,” kata Ojat Sudrajat.
Terkait peluang gugatan ini terhenti di tengah jalan karena penggugat menarik gugatannya, Ojat menyatakan hal itu bisa saja terjadi. Itu kembali pada Ambu Anne sebagai penggugat.
“Terserah Ambu (Anne). Kalau Ambu berhenti, ya berhenti. Kalau Ambu lanjut, kita lanjut. Kita kan hanya mengikuti keinginan Ambu,” jelas Ojat.
Sidang pun akan dilanjutkan Rabu (7/11/2022) dengan agenda replik dari penggugat.
Sebagaimana diketahui, Ambu Anne sebelumnya pernah menyatakan dia mengaku tidak pernah dinafkahi secara lahir dan batin oleh Kang Dedi, juga mendapat KDRT berupa kekerasan psikis. Di sisi lain, Kang Dedi membantah segala tuduhan Ambu Anne. Salah satunya soal tidak pernah memberi nafkah, dia menyatakan masih membayar pajak-pajak, nafkahi anak hingga pendidikan anak-ananknya.
Soal nafkah istri, Kang Dedi sempat menyinggung bahwa sebagai bupati Purwakarta, segala kebutuhan hidupnya sudah cukupi negara. Dia bertanya sebaliknya, apakah itu tidak cukup. Di sisi lain, Ambu Anne menjadi bupati pun berkat Kang Dedi Mulyadi. (*)