Anne Ratna Harus Buktikan Tuduhan, Dedi Mulyadi Siap Tempur Gagalkan Perceraian di Pengadilan

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 30 November 2022 | 20:33 WIB
Anne Ratna Harus Buktikan Tuduhan, Dedi Mulyadi Siap Tempur Gagalkan Perceraian di Pengadilan
Kang Dedi Mulyadi (kanan) dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di tengah prahara rumah tangga karena gugatan cerai. (Instagram @anneratna82/ @dedimulyadi71)

Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika harus bisa membuktikan tuduhan dalam gugatan cerai terhadap anggota DPR RI yang mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Sebab, sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta ini sudah masuk pokok perkara. Karena itu, sebagai tergugat, Kang Dedi Mulyadi pun siap tempur.

Dalam sidang Rabu (30/11/2022), Kang Dedi dan Ambu Anne memang kompak tidak hadir sendiri. Setelah dalam proses mediasi gagal islah, sidang sudah masuk ke pokok perkara. 

Dalam sidang kali ini Kang Dedi dan Ambu Anne hanya sama-sama mengutus pengacaranya masing-masing. Kang Dedi diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, sedangkan Ambu Anne dengan kuasa hukum pengacara dari Karawang, Ika Rahmawati.

Selain karena kesibukan masing-masing, agenda sidang juga hanya pembacaan jawaban dan eksepsi yang sudah disiapkan lebih dulu. Sehingga kehadiran penggugat maupun tergugat tidak terlalu penting, cukup kuasa hukum saja yang membacakan,

Tampak dalam ruang sidang, majelis hakim lengkap memimpin jalannya persidangan. Yakni hakim ketua ketua majelis hakim Lia Yuliasih dan dua hakim anggota.

Sidang kali ini giliran Kang Dedi yang diwakili Ojat Sudrajat memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan Ambu Anne sebelumnya.

Usai sidang, pengacara Kang Dedi, Ojat Sudrajat menyatakan, pihaknya sebagai tergugat sudah siap tempur atas tuduhan dari pengugat.

"Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," kata Ojat. 

Ojat mentatakan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban dan eksepsi (keberatan) atas gugata dari penggugat. Sidang berikutnya adalah replik dari pengugat yang akan digelar pekan depan. Setelah itu ada agenda duplik. Selanjutnya adalah putusan sela.

Terkait jawaban dan eksepsi, Ojat menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh penggugat, yakni Ambu Anne maka konsekuensinya harus diuji kebenarannya apakah benar atau tidak.

Pembuktian ini di antaranya berdasarkan fakta-fakta di lapangan atau saki-saksi. Mengenai jawaban dari pihaknya, Ojat menegaskan, bahwa tuduhan penggugat harus dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu alasan yang dibuat-buat.

“Kalau ternyata nanti dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada,” terangnya, dilihat dari kanal Youtube Jemper Channel.

Dia mencontoh, tuduhan tidak memberikan nafkah, benar atau tidak, maka akan diuji buktinya apa, saksinya siapa. 

“Kenyataannya bagaimana,” kata Ojat.

Ojat Sudrajat menyatakan, proses sidang ini masih panjang. Setelah adanya pembacaan gugatan dan jawaban serta eksepsi, ada replik dan duplik. Bisa jadi dalam putusan sela malah mengabulkan eksepsi dari tergugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara Teteh Cantik Ini, Kang Dedi Mulyadi Hampir Menginap di Tenda Pengungsian

Gara-gara Teteh Cantik Ini, Kang Dedi Mulyadi Hampir Menginap di Tenda Pengungsian

| Rabu, 30 November 2022 | 19:29 WIB

Kang Dedi Mulyadi Pantas Dijuluki Problem Solver, Nenek Cantik Gendong Cucu Minta Tolong

Kang Dedi Mulyadi Pantas Dijuluki Problem Solver, Nenek Cantik Gendong Cucu Minta Tolong

| Rabu, 30 November 2022 | 12:39 WIB

Seperti Pesulap Merah, Kang Dedi Mulyadi Tegas Tak Percaya Perdukunan Atas Nama Budaya Maupun Agama!

Seperti Pesulap Merah, Kang Dedi Mulyadi Tegas Tak Percaya Perdukunan Atas Nama Budaya Maupun Agama!

| Rabu, 30 November 2022 | 12:31 WIB

Dedi Mulyadi Jawab Tudingan Pencitraan, 'Itu Tidak Penting, Fokus Saja Bekerja'

Dedi Mulyadi Jawab Tudingan Pencitraan, 'Itu Tidak Penting, Fokus Saja Bekerja'

| Rabu, 30 November 2022 | 09:23 WIB

Sosok AA Ojat Pengacara Kang Dedi Mulyadi, Sempat Diisukan Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal, Kini Dapat Keajaiban

Sosok AA Ojat Pengacara Kang Dedi Mulyadi, Sempat Diisukan Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal, Kini Dapat Keajaiban

| Rabu, 30 November 2022 | 08:14 WIB

Tega Bener! Ambu Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Kantor Gedung Kembar? Tempati Bangunan Tanpa Izin Pemda

Tega Bener! Ambu Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Kantor Gedung Kembar? Tempati Bangunan Tanpa Izin Pemda

| Selasa, 29 November 2022 | 23:29 WIB

Terkini

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:03 WIB

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:00 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:29 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:00 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:30 WIB