Suara Denpasar - Pernyataan pihak PT. Dewata Energi Bersih (DEB) yang mengatakan bahwa pihaknya bukan badan publik.
Sehingga menolak permohonan Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait dokumen Feasibility Study terkait Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar, termentahkan lewat jejak digital.
Ternyata PT. Dewata Energi Bersih adalah perusaan daerah (Perusda) milik Pemprov Bali. Jadi, untuk pendanaan menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Dengan demikian, PT Dewata Energi Bersih termasuk badan publik dan wajib memberikan dan mengungkap data secara transparan karena menggunakan uang rakyat dalam operasionalnya.
Dari penelusuran denpasar.suara.com, badan publik selain lembaga pemerintah adalah mereka yang menerima atau menggunakan sebagian dana APBN atau APBD dalam operasionalnya masuk kategori badan publik dan ini masuk dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU no. 14 tahun 2008) yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan.
Bahkan dikutip dari website pemprov Bali dengan judul "MoU PT Dewata Energi Bersih – PT PLN Gas dan Geothermal, Gubernur Koster Dorong Perusda Kembangkan Energi Bersih" tertanggal 23 Februari 2021 jelas bahwa PT. Dewata Energi Bersih adalah perusahan milik Pemprov Bali.
Jadi tak salah jika WALHI Bali meminta dokumen Feasibility Study atau studi kelayakan proyek Terminal LNG Sidakarya yang digarap PT Dewata Energi Bersih.
Di sisi lain proyek itu menggunakan lahan hutan mangrove yang tentu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan sekitar.
"Kami meminta dokumen studi kelayakan dan pendukungnya," demikian kata Made Juli Untung Pratama, kuasa hukum WALHI Bali kepada denpasar.suara.com, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Legowo! Staf Kang Dedi Mulyadi Sudah Tak Boleh Ngantor di Gedung Kembar, Efek Gugatan Ambu Anne?