Jejak Digital! Mau Ngibul Bukan Badan Publik, Ternyata PT Dewata Energi Bersih adalah Perusda Milik Pemprov Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:03 WIB
Jejak Digital! Mau Ngibul Bukan Badan Publik, Ternyata PT Dewata Energi Bersih adalah Perusda Milik Pemprov Bali
Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. didampingi Made Krisna Dinata (Istimewa)

Suara Denpasar - Pernyataan pihak PT. Dewata Energi Bersih (DEB) yang mengatakan bahwa pihaknya bukan badan publik.

Sehingga menolak permohonan Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait dokumen Feasibility Study terkait Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar, termentahkan lewat jejak digital.

Ternyata PT. Dewata Energi Bersih adalah perusaan daerah (Perusda) milik Pemprov Bali. Jadi, untuk pendanaan menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat.

Dengan demikian, PT Dewata Energi Bersih termasuk badan publik dan wajib memberikan dan mengungkap data secara transparan karena menggunakan uang rakyat dalam operasionalnya.

Dari penelusuran denpasar.suara.com, badan publik selain lembaga pemerintah adalah mereka yang menerima atau menggunakan sebagian dana APBN atau APBD dalam operasionalnya masuk kategori badan publik dan ini masuk dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU no. 14 tahun 2008) yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan. 

Bahkan dikutip dari website pemprov Bali dengan judul "MoU PT Dewata Energi Bersih – PT PLN Gas dan Geothermal, Gubernur Koster Dorong Perusda Kembangkan Energi Bersih" tertanggal 23 Februari 2021 jelas bahwa PT. Dewata Energi Bersih adalah perusahan milik Pemprov Bali.

Jadi tak salah jika WALHI Bali meminta dokumen Feasibility Study atau studi kelayakan proyek Terminal LNG Sidakarya yang digarap PT Dewata Energi Bersih.

Di sisi lain proyek itu menggunakan lahan hutan mangrove yang tentu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan sekitar.

"Kami meminta dokumen studi kelayakan dan pendukungnya," demikian kata Made Juli Untung Pratama, kuasa hukum WALHI Bali kepada denpasar.suara.com, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Legowo! Staf Kang Dedi Mulyadi Sudah Tak Boleh Ngantor di Gedung Kembar, Efek Gugatan Ambu Anne?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI