Suara Denpasar - Baru-baru ini media asing menyoroti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) setelah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember lalu.
Mereka menilai pasal-pasal tertentu dalam KUHP sudah masuk terlalu jauh kedalam ranah privasi.
Terutama pasal 441 yang menjadi sorotan tajam media asing. Hal ini karena pasal tersebut mengatur tentang larangan seks di luar nikah bagi penduduk lokal dan pelancong.
Bahkan jika melanggar akan dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yang bisa mencapai Rp 10 juta.
Pemberitaan dalam media asing tersebut mengatakan bahwa turis (wisatawan asing) takut untuk berlibur ke wilayah-wilayah destinasi di Indonesia, Bali salah satunya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, Cok Ace mengatakan bahwa hal tersebut adalah kekeliruan menafsirkan isi dari pasal tersebut.
"Pak Gubernur sudah luruskan, entah disengaja ataupun tidak oleh media-media yang dalam tanda kutip simpang siur itu, sesungguhnya tidak seperti itu," kata Cok Ace saat menghadiri acara Grand Final Nasional Top Model Indonesia 2022, di Grand Ballroom The Trans Resort Kuta, Bali, Minggu, (11/12/2022).
KUHP yang sekarang, kata dia tidak ada bedanya. "Tidak ada bedanya dengan KUHP sebelumnya, justru sekarang lebih memperjelas lagi pihak-pihak yang boleh melaporkan. Dahulukan bingung siapa yang boleh melaporkan, sekarang sudah jelas," pungkas Cok Ace.
Cok Ace mengaku media-media itu sengaja agar turis tidak datang ke Bali. Namun itu tidak berpengaruh, karena berdasarkan data, kata dia, justru kunjungan semakin meningkat.
"Kita bisa lihat dari kunjungan wisatawan yang datang ke Bali minimal di akhir tahun ini kunjungannya meningkat. Kunjungan di bulan ini yang sebelum tanggal 6 itu adalah rata-rata 10.400, sekarang sudah 12.500 kunjungan, artinya meningkat," ungkapnya.
Dari kunjungan yang terus meningkat itu, Cok Ace berharap bisa terus meningkat di tahun 2023 yang akan datang.
"Muda-mudahan bisa kembali menembus 4 juta atau 5 juta itu bagus," tutup Cok Ace. ***