Suara Denpasar - Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, mantan staf tata usaha LPD Serangan, Denpasar, mendapat korting besar.
Dia hanya divonis empat tahun penjara atau separo dari tuntutan. Di mana dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara.
Putusan majelis hakim Tipikor Denpasar yang dibacakan Selasa, 13 Desember 2022 itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.
Sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun; menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan; dan enghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua LPD Serangan I Wayan Jendra yang sebelumnya dituntut 7,5 tahun. Juga diputus ringan.
Putusannya yakni menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,- subsidair 1 bulan penjara. ***