WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Suara Denpasar

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:55 WIB
WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Jalannya sidang tuntutan anak mantan Sekda Buleleng (Istimewa)

Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,M.BA.., anak dari mantan sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka tampaknya akan menghuni penjara dalam kurun waktu yang lama.

Menyusul tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara.

Pembacaan tuntutan sendiri berlangsung, Kamis (8/12/2022) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP dalam Dakwaan Pertama  Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian kata jaksa.

Selain itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Ada lagi pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

"Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA.

Terdapat 3 (tiga) bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng uang dituntut untuk dirampas Untuk Negara," ungkapnya.

Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang merupakan orang tua terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA , keterangan 2 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA, dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

“Rekening terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 (tujuh) tahun penjara," tukas jaksa penuntut umum.

Adapun Hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA yaitu Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

baca juga

Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya dan Terdakwa masih berusia relative muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Unud Goncang, Jaksa Kejati Periksa Lima Pejabat Unud

Unud Goncang, Jaksa Kejati Periksa Lima Pejabat Unud

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Kejati Bali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali Cabang Kuta

Kejati Bali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali Cabang Kuta

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:32 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×