Kasus Korupsi Puluhan Miliar di LPD Sangeh segera Disidang

Suara Denpasar

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:07 WIB
Kasus Korupsi Puluhan Miliar di LPD Sangeh segera Disidang
Penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umun (Istimewa)

Suara Denpasar -  Kasus dugaan korupsi yang menjerat I Nyoman Agus Ariadi, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh dalam waktu ini akan memasuki agenda persidangan. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti pengelolaan LPD tersebut oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis 15 Desember 2022 telah melaksanakan penyerahan tersangka AA (Agus Ariadi) dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto kepada wartawan.

“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga hari ini, di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dalam keadaan sehat dan di dampangi Penasehat Hukumnya," imbuhnya.

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh," paparnya.

Untuk diketahui dalam dugaan korupsi di LPD Sangeh berdasar hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Badung. Di dapat kerugian sebesar Rp 56,7 miliar lebih yang diduga diselewengkan oleh tersangka dalam periode pengurusan 2016-2020. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejati Bali Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi Tahun 2022, 25 Saksi SPI Unud Telah Diperiksa

Kejati Bali Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi Tahun 2022, 25 Saksi SPI Unud Telah Diperiksa

Denpasar | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:52 WIB

MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali

MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali

Denpasar | Senin, 05 Desember 2022 | 05:30 WIB

Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

Denpasar | Senin, 28 November 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026

Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:35 WIB

Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri

Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:32 WIB

Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss

Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:31 WIB

Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan

Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:24 WIB

Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro

Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:22 WIB

IHSG Lepas Landas! Asing Borong Saham Rp360 Miliar, Target Menuju Level 6.850?

IHSG Lepas Landas! Asing Borong Saham Rp360 Miliar, Target Menuju Level 6.850?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:21 WIB

Produksi XO, Kitty Season 4 Belum Dapat Lampu Hijau, Berakhir Lewat Film?

Produksi XO, Kitty Season 4 Belum Dapat Lampu Hijau, Berakhir Lewat Film?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:20 WIB

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB

Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia

Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:06 WIB

Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan

Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:05 WIB

×