Suara Denpasar - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat, 30 Desember 2022.
Melalui siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden di Istana Negara, Jokowi mengatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi dilansir Antara.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia menambahkan.
Presiden juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang sukses dalam hal mengendalikan pandemi Covid-19.
Hal ini mengacu pada kebijakan gas dan rem yang dilakukan pemerintah untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata Presiden Jokowi.
Berdasarkan data yang disampaikan Presiden, sampai dengan 27 Desember 2022 hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk di Indonesia dan hanya sebesar 3,35 untuk positivity rate mingguan.
Kemudian untuk tingkat keterisian rumah sakit atau “bed occupancy ration” (BOR) sebesar 4,79 persen dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
Baca Juga: Komisi II DPR Wanti-wanti MK Tidak Pakai Standar Ganda dalam Urusan Sistem Pemilu
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata dia.
Menurut penuturan Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sebelum PPKM dicabut telah berstatus PPKM level 1.
Ini menandakan bahwa pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sudah berada di titik terendah. Jokowi pun mengatakan pemerintah telah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan. (Rizal/*)