Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menggunakan standar ganda terkait gugatan uji materi atau judicial review terjadap sistem Pemilu, dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Yanuar mengingatkan MK, bahwa sistem proporsional terbuka yang saat ini digunakan merupakan putusan Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2009.
"Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem Pemilu," kata Yanuar, Jumat (30/12/2022).
Yanuar kemudian mempertanyakan, apakah soal sistem Pemilu antara proporsional terbuka atau tertutup menjadi layak dihadapkan dengan konstitusi?
Sebab menurutnya, persoalan tersebut merupakan dinamika kontemporer dan perkembangan sosiologis di lapangan, dan bukan soal konstitusionalita. Bahkan, ia menanyakan kembali, apakah konstitusi secara rigid mengatur sistem pemilu tertentu?
"Perubahan sistem Pemilu apapun, semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Bila MK terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang," kata Yanuar.
Yanuar mengatakan, apabila suatu sistem Pemilu tertentu yang dianut berakibat munculnya hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya mahal, persaingan tidak sehat antarcaleg, menurunnya loyalitas kepada partai dan lain-lain, hal itu bukan persoalan konstitusionalitas.
"Lagipula, persoalan itu sebenarnya bisa dipecahkan dengan merevisi undang-undang sebagai prosedur legislatif yang paling masuk akal. Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk merubahnya, maka hal itu tentu tidak sulit dilakukan," kata Yanuar.
Ia mengatakan, komunikasi politik KPU untuk persoalan ini agar dilakukan secara hati-hati. Hal ini menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyebut adanya kemungkinan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Baca Juga: PKB: Sistem Proporsional Tertutup Memang Mudahkan KPU, Tapi Ada Harga Cukup Mahal sebagai Dampaknya
"Jika belum menjadi keputusan, maka sebaiknya tahan diri dulu untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku," kata Yanuar.