Mangkir Terus, Jaksa Bisa Panggil Paksa Saksi Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:07 WIB
Mangkir Terus, Jaksa Bisa Panggil Paksa Saksi Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud
Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Bali didampiingi Kasi Penkum Luga Herlinto (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Setidaknya ada sekitar 20 saksi yang masih belum diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sebagian besar dari saksi itu adalah ada dalam lingkaran internal Universitas Udayana (Unud) yang dinilai bisa membuat terang penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.

Menurut Kasipenkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa.

Sedangkan sisanya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang.

"Alasannya (tidak hadir dalam pemanggilan pertama) karena ada audit rutin dari kementerian," kata Luga kepada awak media saat berada di Gedung Kejati Bali, Jumat (9/12/2022).

Mengingat alasan yang diberikan masuk akal, maka penyidik Kejati Bali tidak mempermasalahkan dan akan melakukan pemanggilan ulang.

Demikian, ingat dia dalam KUHAP juga diterangkan bahwa bagi saksi yang terus mangkir, tentu jaksa memiliki kewenangan untuk memanggil paksa jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

Sedangkan untuk 25 saksi yang sudah diberkas, nantinya sebagian besar akan diperkuat dan ditanyakan ke pihak ahli.

Pada kesempatan itu juga, Luga memuji dengan kooperatifnya pihak mahasiswa yang ikut menjadi saksi. "Mahasiswa yang luar biasa," puji dia.

Baca Juga: TOP! Calon Tersangka SPI Unud Sudah Ada, Aspidsus Perintahkan Jaksa Cari Lima Alat Bukti

Untuk diketahui, pihak kejaksaan kini hanya menunggu hasil audit eksternal terkait dengan kerugian negara.

Setelah hasil audit keluar, maka akan segera diumumkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia ini.

Bahkan, ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo setelah penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

Pihaknya meminta jaksa untuk mencari lima alat bukti, bukan dua alat bukti minimal.

Ini dilakukan agar pelaku tidak ada peluang lolos dari jerat hukum.

"Kasus ini pertama di Indonesia. Kalau KPK tertangkap tangan (Rektor Unila), lebih mudah. Itulah kejadian bagian dan kasus pertama di Indonesia. Disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridis aturannya," demikian katanya, Jumat kemarin. ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI