Suara Denpasar – Agenda sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suami Kang Dedi Mulyadi yang telah di jadwalkan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu 11 Januari 2022.
Rupanya tidak dihadiri lagi oleh pihak tergugat dalam hal ini Kang Dedi Mulyadi dan kedua pengacaranya Ojat Sudrajat serta Agus Supriatna. Sementara selaku pihak penggat Anne Ratna Mustika tampak hadir disidang tersebut.
Ketidakhadirnya Kang Dedi Mulyadi bersama lawyer membuat kesal pada diri Ambu Anne Ratna.
“Hari ini seharusnya sesuai dengan agenda acara sidang yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya. Yakni penyerahan bukti dan saksi-saksi oleh pihak penggugat dari kita. Tetapi sangat disayangkan lagi-lagi mereka tidak berkomitmen terhadap agenda yang ditetapkan pada sidang sebelumnya,” kata Ambu Anne Ratna saat keluar dari sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta, seperti dilansir kanal YouTube Jemper Channel dikutip Suara Denpasar, Rabu kemarin.
Ditambahkan Anne Ratna dua-dua tidak hadir dalam hal ini pengacara dari Kang Dedi Mulyadi. Baik juga pihak tergugat maupun lawyernya.
Ketidakhadiran Kang Dedi Muyadi dan kedua lawyernya, dengan alasan tidak jelas, tidak berdasarkan hukum.
Saudara pengacara Ojat Sudrajat dengan keterangan istri sakit sehingga tidak menghadiri sidang. Kemudian Agus Supriatna dengan keterangan kelelahan karena kemarin ada kegiatan.
“Sikap tidak hadir dalam sidang ini mencerminkan tidak professional. Keterangan yang disampaikan tidak dibarengi alat bukti surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Anne Ratna Mustika.
Tidak hadir Kang Dedi Mulyadi dan kedua pengacaranya, pihaknya sudah menyampaian nota keberatan kepada yang mulai hakim. Keberatan ini telah dicatat dalam berita acara.
Baca Juga: Dibilang Sok Mesra, Foto Ini Dituding Jadi Bukti Retaknya Rumah Tangga Syahrini - Reino Barack
Mengantisipasi kejadian ini tidak terulang lagi. Ambu Anne Ratna menyebut pihaknya telah mengambil langkah agar didengar instusi tinggi lagi.
“Saya sama sekali tidak ada rasa kecewa meski Dedi Mulyadi dan dua pengacaranya tidak hadir. Sebelum saya melakukan gugatan, mereka akan sengaja untuk mengulur waktu sampai bulan depan, mau 2-3 bulan lagi saya siap, kapan pun,” jelas Ambu Anne Ratna.
“Saya sangat menghormati yang mulai hakim, tolong dicatat dalam berita acara kita berharap tegas bahwa perkara gugat cerai sebenarnya sederhana, tetapi kenyataan lebih rumit dari perkara lainnya,” tutup Ambu Anne Ratna. ***