Suara Denpasar - Ferry Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda oleh pihak Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan status Ferry Irawan dinaikan menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023 dikutip dari ANTARA.
Atas perbuatan penganiayaan terhadap sangat istri Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ucapnya menyampaikan soal pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman untuk Ferry Irawan.***