denpasar

Jatuh di Jalan Berlubang Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Sebut Warga Bisa Gugat Pemkab, Senggol Bupati Anne Ratna?

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 12:49 WIB
Jatuh di Jalan Berlubang Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Sebut Warga Bisa Gugat Pemkab, Senggol Bupati Anne Ratna?
Pengendara Jatuh di Jalur Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Sebut Warga Bisa Gugat, Senggol Bupati Anne Ratna? (YT Lembur Pakuan)

Suara Denpasar- Dedi Mulyadi menyebut warga atau pengendara yang jatuh di jalan milik pemerintah karena jalannya yang berlubang bisa melakukan gugatan.

Menurutnya jika ada jalan milik pemerintah berlubang yang dibiarkan maka bisa disebut ada kelalaian atau pembiaran dari pemerintah daerah setempat.

Hal ini dikatakan Kang Dedi Mulyadi saat membesuk seorang pengendara yang jatuh akibat jalan berlubang.

"Beberapa waktu lalu saya bercerita tentang jalan belubang ini terjadi di semua tempat wilayah Jawa Barat, saya mengatakan jalan berlubang akan menimbulkan bahaya bagi pengendara terutama roda dua," kata Kang Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun youtube Lembur Pakuan, Selasa (24/1). 

"Jalan itu tanggung jawab negara, kita pemerintah pusat bisa membangun tol lintas provinsi yang diakukan secara massif, seharusnya itu diimbangi dengan kebijakan dari pemerintah provinsi kabupaten kota dengan menjawab dengan membangun jalan-jalan alteri, baik jalan provinsi maupun kabupaten, sehingga pembangunan terintegrasi," ungkapnya saat membesuk warga yang jatuh di kalan berlubang.

Dia kemudian menyinggung soal pemerintah setempat yang harus bertanggung jawab jika ada pengendara yang jatuh akibat jalan berlubang.

"Saya baca berita ini ada warga Bandung Barat yang kebetulan lewat jatuh di Purwakarta, sekarang di rumah sakit, saya ingin menemuinya," ungkapnya.

Kang Dedi Mulyadi seolah menyinggung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang merupakan penguasa di wilayah Purwakarta.

"Mudah-mudahan ini menjadi kepekaan seluruh pemerintah karena kalau ada warga kecelakaan karena jalan bolong yang itu tanggung jawab pemerintah, maka sebenarnya warga tersebut berhak melakukan gugatan terhadap pemerintah karena lalai dalam menyiapkan fasilitas publik, sedangkan kita memungut pajak dari warga," ungkap dia. ***

Baca Juga: Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI