Suara Denpasar - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi kemungkinan akan kandas.
Sebab, saksi yang dihadirkan oleh Neng Anne, panggilan Bupati perempuan itu tidak ada melihat pertengkaran maupun dalil pasang itu untuk bercerai.
Menurut pengacara dari Kang Dedi Agus Supriatna, semua saksi menyatakan tidak melihat adanya pertengkaran antara mereka berdua.
Jadi, tidak ada saksi yang mengungkapkan fakta seperti yang disampaikan oleh Neng Anne. "Soal nafkah, pertengkaran," kata Supriatna seperti dikutip denpasar.suara.com, dari kanal Yotutube Hitz Celebriti, Rabu 1 Februari 2023.
Untuk diketahui alasan Neng Anne menggugat sang suami untuk bercerai adalah karena persoalan Kang Dedi dinilai sebagai suami melanggar Syariat Islam.
Juga tidak terbuka dalam keuangan dan Neng Anne juga mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga secara psikologi. Tapi, semua tudingan itu dibantah oleh Kang Dedi.
Sementara itu terkait soal kemungkinan gugatan cerai sang istri bakal kandas. Kembali Kang Dedi memposting kata-kata bijak.
"Ikatkan tali sepatu,sambut hari baru, hidupkan semangat selalu, sambut ………. yang baru. Selamat berlibur di awal tahun kelinci," begitu tulis Kang Dedi di akun Instagramnya.
“Jika tali sepatu terlepas, langkah kaki tidak nyaman dan rentan terpeleset, jika semangat terlepas, hati tak nyaman dan rentan kecewa," tukasnya. ***
Baca Juga: Rumah Super Mewah Helena Lim Crazy Rich PIK Berlapis Emas: Ashanty Sebut Sorga Dunia