Suara Denpasar - Belakangan netizen ramai membicarakan sosok Kompol D. Perwira polisi ini ramai dibicarakan setelah adanya pengakuan dari Nur-penumpang mobil mewah Audi A6 warna hitam yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Jika dirunut memang tidak ada kaitannya nama Kompol D dengan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat 20 Januari 2023 itu.
Tapi, pengakuan Nur yang mengaku sebagai istri polisi membuat kasus ini menjadi ramai. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa Nur adalah selingkuhan Kompol D. Selanjutnya dinyatakan bahwa Nur adalah istri siri Kompol D.
Berdasar penelusuran yang dilakukan, Kompol D adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia ditahan karena dugaan pelanggaran kode etik Polri atas kasus dugaan perselingkuhan.
Penahanan ini disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023.
Atas kasus itu, selain kehilangan jabatan yang terbilang moncer di kepolisian. Kompol D juga dinilai melanggar kode etik karena memiliki istri siri.
Dan akhirnya Kompol D dipindah ke bagian pelayanan masyarakat. "Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," demikian terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunojoyo Wisnu Andiko kepada wartawan belum lama ini. ***
Baca Juga: Meriah, Siswa-Siswi Sambut Kunjungan Presiden Jokowi di Jembrana Bali