Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menunjukkan taringnya. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang menghebohkan dunia institusi pendidikan di Bali.
Yakni, dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana, Bali.
Dana SPI itu dulu, namanya adalah uang pangkal. Hitung-hitungan kasarnya, jumlah yang ditilep mencapai miliaran rupiah atau Rp 3,8 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah sering terus berlangsungnya penyidikan.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu 12 Februari 2023.
Tak hanya itu, jaksa juga melakukan pemisahan bekas. Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinidial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tukas Luga. ***