7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo

Suara Denpasar

Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB
7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo
7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ada sejumlah poin yang membuat tak ada alasan pemaaf atau pembenar bahkan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya mencabut nyawa sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir Yosua.

Disarikan dari amar putusan majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso, setidaknya ada tujuh poin penting yang membuat majelis hakim berketetapan menjatuhkan hukuman paling maksimal, yakni: MATI!

Berikut 7 poin penting tersebut:

1. Otak atau perencana pembunuhan

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan berdasarkan sejumlah saksi di persidangan, Ferdy Sambo terbukti sebagai perencana pembunuhan Brihadir Yosua. 

Sebab, dia yang memanggil Bripka Ricky Rizal, kemudian Bharada Reichard Eliezer di dumahnya, Jalan Saguling untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.

2. Memerintahkan Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua

Dalam perencanaan di rumah Saguling, Richard Eliezer memang sudah dibekali magazine untuk menembak Brigadir Yosua. 

baca juga

Kemudian, pada detik-detik sebelum penembakan di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Ferdy Sambo yang berteriak kepada Richard Eliezer untuk segera menembak Brigadir Yosua.

3. Eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua hingga tewas.

Majelis hakim juga meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo menembak Yosua setelah jatuh akibat tembakan Bharada E.

Keyakinan hakim didapat dari keterangan beberapa saksi, seperti Richard Eliezer, Adzan Romer, dan Rifaizal Samual bahwa Ferdy bawa pistol Glock. Selain itu, hasil pemeriksaan forensik, ada 7 luka tembak masuk, sedangkan pistol yang dipakai Bharada E masih menyisakan 12 peluru dari 17 kapasitasnya.    

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar hakim.

4. Membuat skenario pembunuhan Brigadir Yosua menjadi seolah-olah tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo juga merancang skenario pembunuan itu menjadi tembak-menembak. Hal itu juga yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

5. Merancang skenario pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, yang ternyata hanya fiktif.

Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan Ferdy Sambo juga meyakini, mantan jenderla bintang dua itu yang merancang skenario adanya pelecehan seksual di Duren Tiga. Ini juga diakui Putri Candrawatihi, istrinya dan sejumlah saksi lainnya.

6. Melakukan perintangan penyidikan

Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan. Dia melakukan perbuatan yang berakibat tidak berfungsinya sistem elektronik yakni memerintah sejumlah bawahannya untuk merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

7. Tidak cukup bukti pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi

Yang tak kalah penting mengapa majelis hakim berani menjatuhkan pidana mati juntuk Ferdy Sambo adalah soal pecelehan seksual di Magelang.

Majelis hakim meyakini pelecehan seksual di Magelang itu tidak cukup bukti.Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan mengapa tidak terbuktinya pelecehan seksual di Magelang. Dari soal relasi kuasa, tidak ada bukti seperti visum, dan lainnya.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofrinsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” papar hakim. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:24 WIB

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 11:02 WIB

Khawatir Ancaman Bom? Polisi Kerahkan Tim Gegana Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Khawatir Ancaman Bom? Polisi Kerahkan Tim Gegana Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Denpasar | Minggu, 12 Februari 2023 | 07:40 WIB

Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam

Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam

Denpasar | Kamis, 09 Februari 2023 | 13:25 WIB

Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo

Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo

Denpasar | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:23 WIB

Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Denpasar | Selasa, 17 Januari 2023 | 21:58 WIB

TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya

TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya

Denpasar | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×