Suara Denpasar - Politikus PDIP Trimedya Panjaitan yang juga anggota Komisi III DPR mengaku tidak setuju dengan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo cukup dihukum seumur hidup.
"Menurutku hukuman (penjara) seumur hidup itu sudah maksimal. Aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati," ucap Trimedya Panjaitan kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Ferdy sambo sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, Senin (13/2/2023).
Trimedya mengatakan, Ferdy Sambo saat ini sudah berusia 50 tahun. Menurutnya, hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo sudah memenuhi rasa keadilan.
"Tinggal peran yang lainnya termasuk istrinya dan yang lain termasuk misalnya yang vonis (Richard) Eliezer. Kalau tuntutan seumur hidup dipenuhi oleh hakim, sudah memenuhi rasa keadilan, ya, menurutku," jelas dia.
Dia menyatakan, persidangan Ferdy Sambo dkk sudah dikawal Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Juga dipantau oleh Komisi III melalui pers.
Trimedya menyinggung soal adanya hakim agung yang ditangkap karena menerima suap dalam mengangani perkara. Dengan begitu, dia berharap peradilan bersih dan berintegritas bisa ditegakkan dalam perkara Ferdy Sambo ini.
"Mudah-mudahan mereka berpikir untuk memperbaiki citranya, ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah mahkamah Agung ya kasus ini," tuturnya.
Dia mengaku khawatir dengan PN Jakarta Selatan yang menurutnya sering memutus perkara dengan hukuman yang di luar rasa keadilan. Walau begitu, dia berharap dalam kasus Ferdy Sambo ini tidak terjadi.
Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
"Tapi harapannya tetap bisa memenuhi rasa keadilan. Jadi konteksnya lebih besar lagi rasa keadilan masyarakat dan memperbaiki wajah peradilan kita," pungkasnya.
Meski tidak setuju Ferdy Sambo dihukum mati, namun sejauh ini tidak terdengar ada penolakan dari Fraksi PDIP yang menolak pidana hukuman mati dalam pembahasan RUU KUHP yang baru disahkan akhir tahun 2022 lalu. (Suara.com)