Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik

Suara Denpasar

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej mengakui KUHP baru berlaku alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun. Artinya, terpidana mati bisa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup bila berkelakuan baik. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo apakah akan lolos dari eksekusi mati juga?

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris sempat menyoroti Pasal 100 KUHP baru yang menyebut hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Bila dalam 10 tahun berkelakuan baik, maka terpidana mati itu akan diturunkan hukumannya jadi seumur hidup.

Hal ini pun menimbulkan pro kontra. Sebab, baru saja mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan sang ajudan, Brigadir Yosua. Bila KUHP baru diberlakukan, Ferdy Sambo pun tidak bisa dieksekusi, karena harus menunggu 10 tahun apakah dia akan berkelakuan baik atau tidak selama masa percobaan itu.

Hotman Paris memang dalam sebuah video sempat mempertanyakan soal Pasal 100 KUHP baru yang memuat klausul bahwa hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dia mengaku pusing, dan mempertanyakan nalar hukum dari pembuat Undang-Undang KUHP baru ini.

"Dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik,” tandas Hotman.

Hotman pun mengatakan, UU baru ini rentan menjadi jalan masuk adanya praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu," ujarnya.

Lantas, dia juga menanyakan, apa fungsi putusan pengadilan yang sudah memutus hukuman mati, namun tidak bisa dieksekusi langsung setelah putusan itu dinyatakan in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, harus menunggu 10 tahun masa percobaan.

Terkait hal ini, Wamenkum HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengakui memang Pasal 100 KUHP baru itu memuat hukuman mati dengan percobaan 10 tahun. Menurut dia, ini adalah perkembangan berart dalam hak asasi manusia (HAM).

baca juga

"Jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan,” tandas Prof Edward dalam Youtube Sekretariat Presiden 28 November 2022 lalu.

Dengan demikian, kata Prof Edward, hakim tidak bisa langsung memutus atau menjatuhkan pidana mati, melainkan  pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun.

"Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara," paparnya.

Bagaimana dengan Ferdy Sambo yang Senin, 13 Februari 2023 divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan? Di ujung persidangan, majelis hakim PN Jaksel memang sudah memberikan hak bagi terdakwa maupun penuntut umum bila melakukan upaya hukum.

Diketahui, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh terdakwa maupun penuntut umum. Yakni upaya hukum banding dan kasasi. Selain itu masih ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Proses itu tentu akan memakan waktu panjang. Di sisi lain, KUHP baru memang belum diberlakukan. Rencananya akan berlaku pada tahun 2026. Akankah Ferdy Sambo dieksekusi sebelum atau sesudah tahun 2026? (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugur Bunga Iringi Vonis Mati Ferdy Sambo: Itu Ungkapan Hati Anak Sulungnya

Gugur Bunga Iringi Vonis Mati Ferdy Sambo: Itu Ungkapan Hati Anak Sulungnya

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:23 WIB

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali

Denpasar | Selasa, 14 Februari 2023 | 04:49 WIB

Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 18:45 WIB

7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo

7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×