Suara Denpasar – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej mengakui KUHP baru berlaku alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun. Artinya, terpidana mati bisa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup bila berkelakuan baik. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo apakah akan lolos dari eksekusi mati juga?
Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris sempat menyoroti Pasal 100 KUHP baru yang menyebut hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Bila dalam 10 tahun berkelakuan baik, maka terpidana mati itu akan diturunkan hukumannya jadi seumur hidup.
Hal ini pun menimbulkan pro kontra. Sebab, baru saja mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan sang ajudan, Brigadir Yosua. Bila KUHP baru diberlakukan, Ferdy Sambo pun tidak bisa dieksekusi, karena harus menunggu 10 tahun apakah dia akan berkelakuan baik atau tidak selama masa percobaan itu.
Hotman Paris memang dalam sebuah video sempat mempertanyakan soal Pasal 100 KUHP baru yang memuat klausul bahwa hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dia mengaku pusing, dan mempertanyakan nalar hukum dari pembuat Undang-Undang KUHP baru ini.
"Dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik,” tandas Hotman.
Hotman pun mengatakan, UU baru ini rentan menjadi jalan masuk adanya praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu," ujarnya.
Lantas, dia juga menanyakan, apa fungsi putusan pengadilan yang sudah memutus hukuman mati, namun tidak bisa dieksekusi langsung setelah putusan itu dinyatakan in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, harus menunggu 10 tahun masa percobaan.
Terkait hal ini, Wamenkum HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengakui memang Pasal 100 KUHP baru itu memuat hukuman mati dengan percobaan 10 tahun. Menurut dia, ini adalah perkembangan berart dalam hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati
"Jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan,” tandas Prof Edward dalam Youtube Sekretariat Presiden 28 November 2022 lalu.
Dengan demikian, kata Prof Edward, hakim tidak bisa langsung memutus atau menjatuhkan pidana mati, melainkan pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun.
"Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara," paparnya.
Bagaimana dengan Ferdy Sambo yang Senin, 13 Februari 2023 divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan? Di ujung persidangan, majelis hakim PN Jaksel memang sudah memberikan hak bagi terdakwa maupun penuntut umum bila melakukan upaya hukum.
Diketahui, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh terdakwa maupun penuntut umum. Yakni upaya hukum banding dan kasasi. Selain itu masih ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Proses itu tentu akan memakan waktu panjang. Di sisi lain, KUHP baru memang belum diberlakukan. Rencananya akan berlaku pada tahun 2026. Akankah Ferdy Sambo dieksekusi sebelum atau sesudah tahun 2026? (*)