7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB
7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo
7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ada sejumlah poin yang membuat tak ada alasan pemaaf atau pembenar bahkan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya mencabut nyawa sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir Yosua.

Disarikan dari amar putusan majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso, setidaknya ada tujuh poin penting yang membuat majelis hakim berketetapan menjatuhkan hukuman paling maksimal, yakni: MATI!

Berikut 7 poin penting tersebut:

1. Otak atau perencana pembunuhan

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan berdasarkan sejumlah saksi di persidangan, Ferdy Sambo terbukti sebagai perencana pembunuhan Brihadir Yosua. 

Sebab, dia yang memanggil Bripka Ricky Rizal, kemudian Bharada Reichard Eliezer di dumahnya, Jalan Saguling untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.

2. Memerintahkan Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua

Dalam perencanaan di rumah Saguling, Richard Eliezer memang sudah dibekali magazine untuk menembak Brigadir Yosua. 

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Kemudian, pada detik-detik sebelum penembakan di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Ferdy Sambo yang berteriak kepada Richard Eliezer untuk segera menembak Brigadir Yosua.

3. Eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua hingga tewas.

Majelis hakim juga meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo menembak Yosua setelah jatuh akibat tembakan Bharada E.

Keyakinan hakim didapat dari keterangan beberapa saksi, seperti Richard Eliezer, Adzan Romer, dan Rifaizal Samual bahwa Ferdy bawa pistol Glock. Selain itu, hasil pemeriksaan forensik, ada 7 luka tembak masuk, sedangkan pistol yang dipakai Bharada E masih menyisakan 12 peluru dari 17 kapasitasnya.    

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar hakim.

4. Membuat skenario pembunuhan Brigadir Yosua menjadi seolah-olah tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo juga merancang skenario pembunuan itu menjadi tembak-menembak. Hal itu juga yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

5. Merancang skenario pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, yang ternyata hanya fiktif.

Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan Ferdy Sambo juga meyakini, mantan jenderla bintang dua itu yang merancang skenario adanya pelecehan seksual di Duren Tiga. Ini juga diakui Putri Candrawatihi, istrinya dan sejumlah saksi lainnya.

6. Melakukan perintangan penyidikan

Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan. Dia melakukan perbuatan yang berakibat tidak berfungsinya sistem elektronik yakni memerintah sejumlah bawahannya untuk merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

7. Tidak cukup bukti pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi

Yang tak kalah penting mengapa majelis hakim berani menjatuhkan pidana mati juntuk Ferdy Sambo adalah soal pecelehan seksual di Magelang.

Majelis hakim meyakini pelecehan seksual di Magelang itu tidak cukup bukti.Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan mengapa tidak terbuktinya pelecehan seksual di Magelang. Dari soal relasi kuasa, tidak ada bukti seperti visum, dan lainnya.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofrinsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” papar hakim. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI