Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 18:45 WIB
Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati
Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar - Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso akhirnya memutuskan hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Usai vonis hukuman mati pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), kembali beredar video pengacara Kondang Hotman Paris.

Dalam video tersebut, Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Meski hukuman mati telah dijatuhkan namun eksekusi tidak serta merta dapat dilakukan. Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan.

10 tahun penjara itu akan menjadi tujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak.

Penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas.

“Pusing saya baca KUHP yang baru ini.  Nalar hukumnya dimana ini orang -orang yang buat undang-undang,” kata Hotman Paris dilansir dari unggahan Instagram @jeg.bali, Senin (13/2/2023).

Dalam video yang sempat diunggah di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial akhir tahun lalu.

Pada pasal 100 KUHP, lanjut Hotman Paris membacakan.  “Sesorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati,” kata Hotman.

Melainkan lanjut dia, harus diberikan kesempatan 10 tahun menjalani masa tahanan selanjutnya kana dinilai selama dalam lapas.

“Apakah dia berubah berkelakuan baik. Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kalapas daripada dihukum mati,” kata Hotman.

Kata dia, terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.

“Uhh berapapun (bayar-red), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara,” katanya.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” ungkap Hotman. *

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:33 WIB

IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hanya Demi Menahan Tekanan Publik

IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hanya Demi Menahan Tekanan Publik

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:18 WIB

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:13 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB