Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 12:27 WIB
Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati
Hakim Tegaskan Tak Terbukti Yosua Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak terbukti atau tidak cukup bukti motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Hal itu diungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terancam vonis pidana mati.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofirnsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang berlangsung Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan hingga mengambil kesimpulan bahwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan Yosua terhdap Putri Candrawathi itu tidak dapat dibuktikan.

Pertama, majelis hakim menyinggung soal relasi kuasa. Menurut majelis hakim, yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi. Karena istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Di sisi lain, latar belakang Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi.

Sedangkan, lanjut hakim, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya SLTA, dan berpangkat brigadir, yang ditugaskan sebagai ajudan, termasuk sopir.

“Sehingga sangat kecil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujar hakim.

Kedua, hakim juga menilai tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan pascatrauma atau post traumatic disorder. Hakim menyatakan, dalam pemulihan korban kekerasan seksual ada beberapa tahap.

Hakim menimbang fakta bahwa saksi Ricky Rizal menyebutkan bahwa Putri Candrawati menanyakan di mana korban Yosua pasca-pelecehan, kemudian meminta Yosua datang, hingga Yosua diajak Ricky menghadap Putri di kamar.

Dari fakta itu, hakim menyatakan, dari Pengertian gangguan pascatrauma, dan tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, serta prilaku Putri yang ngaku korban justru bertentangan dangan profil korban menuju proses pemulihan.

Memanggil Yosua ke kamarnya, kata hakim, adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Trauma akibat kekerasan seksual pemulihannya perlu lama. Tidak bisa sekejap mata. Sehingga tidak masuk akal dari korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi,” paparnya.

Ketiga, berdasarkan pemeriksaan polygraph atau tes kebohongan terhdap Putri diketahui nilainya minus 25. “Terindikasi berbohong pada pertanyaan yang diajukan kepadanya,” papar dia.

Keempat, majelis hakim juga menyebutkan, pernyataan terdakwa Ferdy Sambo bahwa setelah kekerasan seksual terjadi kenapa terdakwa tidak melakukan visum, saat itu terdakwa mengaku itu kesalahannya. Padahal terdakwa sudah 25 tahun di reserse.

Kelima, bukti adanya pembindahbukuan rekening bank Yosua ke Ricky Rizal yang dilakukan Putri Candrawathi, menunjukkan bahwa adanya relasi kuasa di mana Putri lebih unggul, bukan Yosua.

“Sehingga tidak masuk akal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual, kenyataannya Yosua yang bergantung secara ekonomi terhadap Putri Candrawathi,” ucap majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam

Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam

| Kamis, 09 Februari 2023 | 13:25 WIB

Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo

Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo

| Rabu, 18 Januari 2023 | 15:23 WIB

Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup

| Selasa, 17 Januari 2023 | 21:58 WIB

TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya

TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya

| Selasa, 17 Januari 2023 | 13:40 WIB

Anak Buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih Muda dan Punya Anak

Anak Buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih Muda dan Punya Anak

| Senin, 16 Januari 2023 | 18:21 WIB

PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan

PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan

| Senin, 16 Januari 2023 | 14:01 WIB

4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang

4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang

| Senin, 05 September 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!

Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:48 WIB

Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu

Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:44 WIB

4 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik April 2026: Performa Flagship, Harga Lebih Terjangkau

4 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik April 2026: Performa Flagship, Harga Lebih Terjangkau

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 09:44 WIB

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Sulsel | Kamis, 23 April 2026 | 09:36 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 09:31 WIB

Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101

Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:30 WIB

Ayu Sulistiani Pakai Kostum Pempek Sepeda di Panggung Puteri Indonesia, Langsung Masuk Top 3

Ayu Sulistiani Pakai Kostum Pempek Sepeda di Panggung Puteri Indonesia, Langsung Masuk Top 3

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 09:30 WIB

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:26 WIB

Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram

Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB