Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 12:27 WIB
Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati
Hakim Tegaskan Tak Terbukti Yosua Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak terbukti atau tidak cukup bukti motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Hal itu diungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terancam vonis pidana mati.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofirnsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang berlangsung Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan hingga mengambil kesimpulan bahwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan Yosua terhdap Putri Candrawathi itu tidak dapat dibuktikan.

Pertama, majelis hakim menyinggung soal relasi kuasa. Menurut majelis hakim, yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi. Karena istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Di sisi lain, latar belakang Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi.

Sedangkan, lanjut hakim, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya SLTA, dan berpangkat brigadir, yang ditugaskan sebagai ajudan, termasuk sopir.

“Sehingga sangat kecil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujar hakim.

Kedua, hakim juga menilai tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan pascatrauma atau post traumatic disorder. Hakim menyatakan, dalam pemulihan korban kekerasan seksual ada beberapa tahap.

Hakim menimbang fakta bahwa saksi Ricky Rizal menyebutkan bahwa Putri Candrawati menanyakan di mana korban Yosua pasca-pelecehan, kemudian meminta Yosua datang, hingga Yosua diajak Ricky menghadap Putri di kamar.

Dari fakta itu, hakim menyatakan, dari Pengertian gangguan pascatrauma, dan tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, serta prilaku Putri yang ngaku korban justru bertentangan dangan profil korban menuju proses pemulihan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Memanggil Yosua ke kamarnya, kata hakim, adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Trauma akibat kekerasan seksual pemulihannya perlu lama. Tidak bisa sekejap mata. Sehingga tidak masuk akal dari korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi,” paparnya.

Ketiga, berdasarkan pemeriksaan polygraph atau tes kebohongan terhdap Putri diketahui nilainya minus 25. “Terindikasi berbohong pada pertanyaan yang diajukan kepadanya,” papar dia.

Keempat, majelis hakim juga menyebutkan, pernyataan terdakwa Ferdy Sambo bahwa setelah kekerasan seksual terjadi kenapa terdakwa tidak melakukan visum, saat itu terdakwa mengaku itu kesalahannya. Padahal terdakwa sudah 25 tahun di reserse.

Kelima, bukti adanya pembindahbukuan rekening bank Yosua ke Ricky Rizal yang dilakukan Putri Candrawathi, menunjukkan bahwa adanya relasi kuasa di mana Putri lebih unggul, bukan Yosua.

“Sehingga tidak masuk akal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual, kenyataannya Yosua yang bergantung secara ekonomi terhadap Putri Candrawathi,” ucap majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI