Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:27 WIB
Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita
Ilustrasi sebuah bangunan proyek (suara.com)

Suara Denpasar - Istilah pinjam bendera untuk mengikuti proyek pemerintah terindikasi banyak terjadi di Bali. Meski tidak ada aturan baku untuk menjerat para pelaku.

Namun, ternyata mereka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, dalam prakteknya ini menjadi salah satu modus kejahatan kerah putih.

Sebab, pinjam bendera dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan tender Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) yang menggunakan dana pemerintah.

Jadi, supaya lolos administrasi dan tender. Dalam prakteknya, perusahaan yang tidak layak tender akhirnya "meminjam" bendera ke perusahaan sesuai kualifikasi dengan iming-iming sejumlah fee. Tentu, kualitas proyek juga patut dipertanyakan dengan praktek culas ini.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth. J Lambila, SH. MH dengan tegas akan membabat praktek pinjam bendera di wilayah kerjanya.

“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana.

Saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan," paparnya kepada awak media ketika bincang-bincang soal kasus Alkes di RSUD Kefamenanu.

Di mana ditemukan kasus adanya perusahan yang pinjam bendera. “Menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam bendera yang akan menjadi tersangka," tukasnya.

Senada juga diungkapkan mantan Ketua PPATK yang juga ahli hukum pencucian uang Yunus Husein.

Dalam sebuah kesempatan kepada awak media, dia mengatakan bahwa perusahaan yang meminjamkan dan yang meminjam bendera bisa dijerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu aset perusahan juga bisa disita berdasar Pasal 39 UU KUHAP jika terbukti korupsi dan pencucian uang.

Demikian sedikit berbeda dengan pendapat Kajari Badung Imran Yusuf. "Sebenarnya pinjam bendera sistemnya subkon dibenarkan secara undang-undang.

Ada tata caranya, ada perusahaan yang dipakai subkontraktornya," paparnya, Selasa 14 Februari 2023. Di mana perusahaan subkontraktor yang dipinjam benderanya itu juga dilaporkan.

Dan, pastinya tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan sebuah proyek. Baik dari segi kualitas maupun biaya.

"Kalau tidak ada kerugian negara. Maka, masuk ke pelanggaran administratif dan tugasnya Inspektorat," jelasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Status Debet, Artinya Ada Aliran Dana Rp 100 Triliun Keluar dari Rekening Brigadir Joshua

Status Debet, Artinya Ada Aliran Dana Rp 100 Triliun Keluar dari Rekening Brigadir Joshua

| Kamis, 29 Desember 2022 | 19:38 WIB

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

| Kamis, 22 Desember 2022 | 09:44 WIB

Terkini

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?

Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?

Jatim | Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Tak Gentar Polemik Paspoortgate, Striker Subur Ini Tetap Impikan Bela Timnas Indonesia

Tak Gentar Polemik Paspoortgate, Striker Subur Ini Tetap Impikan Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 08:05 WIB

6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan

6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

LANY Gelar Konser 2 Hari di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

LANY Gelar Konser 2 Hari di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Kreator Go For It Nakamura-kun! Hapus Akun X Usai Hadapi Dugaan Pelecehan

Kreator Go For It Nakamura-kun! Hapus Akun X Usai Hadapi Dugaan Pelecehan

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB