Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita

Suara Denpasar

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:27 WIB
Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita
Ilustrasi sebuah bangunan proyek (suara.com)

Suara Denpasar - Istilah pinjam bendera untuk mengikuti proyek pemerintah terindikasi banyak terjadi di Bali. Meski tidak ada aturan baku untuk menjerat para pelaku.

Namun, ternyata mereka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, dalam prakteknya ini menjadi salah satu modus kejahatan kerah putih.

Sebab, pinjam bendera dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan tender Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) yang menggunakan dana pemerintah.

Jadi, supaya lolos administrasi dan tender. Dalam prakteknya, perusahaan yang tidak layak tender akhirnya "meminjam" bendera ke perusahaan sesuai kualifikasi dengan iming-iming sejumlah fee. Tentu, kualitas proyek juga patut dipertanyakan dengan praktek culas ini.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth. J Lambila, SH. MH dengan tegas akan membabat praktek pinjam bendera di wilayah kerjanya.

“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana.

Saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan," paparnya kepada awak media ketika bincang-bincang soal kasus Alkes di RSUD Kefamenanu.

Di mana ditemukan kasus adanya perusahan yang pinjam bendera. “Menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam bendera yang akan menjadi tersangka," tukasnya.

Senada juga diungkapkan mantan Ketua PPATK yang juga ahli hukum pencucian uang Yunus Husein.

baca juga

Dalam sebuah kesempatan kepada awak media, dia mengatakan bahwa perusahaan yang meminjamkan dan yang meminjam bendera bisa dijerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu aset perusahan juga bisa disita berdasar Pasal 39 UU KUHAP jika terbukti korupsi dan pencucian uang.

Demikian sedikit berbeda dengan pendapat Kajari Badung Imran Yusuf. "Sebenarnya pinjam bendera sistemnya subkon dibenarkan secara undang-undang.

Ada tata caranya, ada perusahaan yang dipakai subkontraktornya," paparnya, Selasa 14 Februari 2023. Di mana perusahaan subkontraktor yang dipinjam benderanya itu juga dilaporkan.

Dan, pastinya tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan sebuah proyek. Baik dari segi kualitas maupun biaya.

"Kalau tidak ada kerugian negara. Maka, masuk ke pelanggaran administratif dan tugasnya Inspektorat," jelasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Status Debet, Artinya Ada Aliran Dana Rp 100 Triliun Keluar dari Rekening Brigadir Joshua

Status Debet, Artinya Ada Aliran Dana Rp 100 Triliun Keluar dari Rekening Brigadir Joshua

Denpasar | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:38 WIB

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Denpasar | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:44 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×