Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton

Suara Denpasar

Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:25 WIB
Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton
Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton (/foto tampilan layar IG ultras.id)

Suara Denpasar- Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar stadion Jatidiri dalam derbi Jawa Tengah saat melawan Persis Solo. Apakah kena sanksi?

Dalam kerusuhan ini, suporter PSIS Semarang sampai dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan gas air mata.

Bahkan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo sempat terhenti karena diduga ada gas air mata yang masuk ke dalam stadion.

Lalu apakah PSIS Semarang terkena sanksi atau hukuman lantaran kerusuhan terjadi di luar stadion?

Hingga saat ini komite disiplin PSSI belum mengumumkan soal sanksi yang diberikan kepada manajemen PSIS Semarang.

Namun jika merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2018 maka PSIS Semarang bisa terkena sanksi cukup berat meski kerusuhan terjadi di luar stadion.

Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 68 Kode Displin PSSI soal Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan.

Dalam pasal ini sanksi diberikan meski kerusuhan di luar stadion.

Berikut isi pasal tersebut sebagaimana dikutip suaradenpasar dari aturan Kode Disiplin PSSI:

baca juga

Badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib
untuk melakukan tindakan dan upaya :

a. Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam
pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang
memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban
pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan
perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion
atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 69 sbb:

Pasal 69

Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

1. Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung
jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI
diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabat Waketum PSSI, Zainudin Amali Siap Mundur Sebagai Menteri Jika Diminta Jokowi

Jabat Waketum PSSI, Zainudin Amali Siap Mundur Sebagai Menteri Jika Diminta Jokowi

Bola | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:18 WIB

6 Orang Lama Jadi Kepengurusan PSSI di Kabinet Erick Thohir

6 Orang Lama Jadi Kepengurusan PSSI di Kabinet Erick Thohir

Bola | Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:05 WIB

7 Pemilik dan Pengurus Klub Jadi Anak Buah Erick Thohir di Exco PSSI Periode 2023-2027

7 Pemilik dan Pengurus Klub Jadi Anak Buah Erick Thohir di Exco PSSI Periode 2023-2027

Bola | Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:05 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×