Kemudian adanya rapat paripurna 24 anggota DPRD Purwakarta yang dilakukan 2 kali baik pada tanggal 12 Sepetember dan 14 September. Dimana dirinya sebagai Ketua dan Pimpinan DPRD tidak menghadiri, sehingga mencuat adanya dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.
“Saya tegas katakan fiktif pertama rapat paripurna tanggal 12 September saya sudah mencabut. Saya tidak mengeluarkan undangan 24 orang Dwan Purwakarta untuk menghadiri itu. Tata berita acara undangan rapat semua surat undangan ditanda tangani Ketua DPRD sesuai tata tertib dewan tahun 2022,” tandasnya. ***