Jaksa Ditegur Hakim, Tiga Nama Ini Mestinya Diproses dalam Kasus Korupsi LPD Sangeh

Suara Denpasar

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:55 WIB
Jaksa Ditegur Hakim, Tiga Nama Ini Mestinya Diproses dalam Kasus Korupsi LPD Sangeh
Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 23 Februari 2023

Dalam sidang yang digelar secara luring ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan tiga saksi. Yakni Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.

Di persidangan selain memeriksa keterangan para saksi, hakim ketua Agus Akhyudi mempertanyakan ke tim JPU, kenapa hanya terdakwa Agus Aryadi yang diproses. Sedangkan para pihak yang namanya tertera dalam dakwaan belum diproses. 

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara. 

"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses?Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini. Ini didakwaan konstruksinya pasal 55," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU. 

"Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," ujar hakim ketua Agus Akhyudi.

Sementara dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mencecar ketiga saksi terkait kredit fiktif. Saksi Ni Wayan Suci mengaku mengetahui adanya kerugian pada tubuh LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif. 

"Ada berapa nasabah fiktif," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Ada149 nasabah kredit fiktif nilainya Rp 96 miliar," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

Dikejar mengenai kemana aliran uang kredit fiktif yang digunakan terdakwa, saksi Ni Wayan Suci mengaku tidak tahu apa-apa. "Saya tidak tahu kemana aliran uang itu dan digunakan untuk apa," ucapnya. 

baca juga

Kembali dikejar terkait adanya praktik kotor di tubuh LPD Sangeh, saksi Ni Wayan Suci sempat mengelak. "Sebelumnya praktik kredit fiktif sudah sering terjadi di LPD Sangeh," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Tidak yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci dengan nada pelan. 

Tak pelak, jawaban dari saksi Ni Wayan Suci membuat hakim Agus Akhyudi geram. "Saksi takut anda dipecat. Hingga mau mengerjakan apa yang diperintahkan terdakwa," tanyanya. "Iya yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

"Anda jangan berlindung karena anda disuruh. Nama anda sudah masuk dalam dakwaan. Jangan mau disuruh nyemplung sumur. Ada kerterlibatan perbuatan anda dalam perkara ini. Anda merugikan masyarakat. Ini baru satu perbuatan, belum lagi ada pemalsuan dokumen
Saya akan kejar ini sebagaimana dakwaan. Jangan main-main, karena ini uang masyarakat," tegas hakim ketua Agus Akhyudi dengan nada tinggi. 

Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari juga mengaku takut dipecat. "Sudah tahu ini perbuatan tidak benar, kenapa anda lakukan. Takut di pecat?," kejar hakim anggota Nelson. "Saya hanya bawahan yang menjalani perintah pimpinan. Saya bekerja dibawah tekanan," jawabnya. 

Hakim Nelson kembali mengejar terkait aliran uang dari 149 kredit fiktif. "Dari 149 kredit fiktif, uangnya dikirim kemana," tanyanya. "Uang yang dicairkan dari kredit fiktif itu, sebagian ditransfer ke terdakwa, sebagian lagi ke rekening atas nama Ayu BPD," ungkap Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari. 

Sedangkan saksi I Nyoman Suparta menjelaskan, terkait pembayaran bunga kredit fiktif, terdakwa memakai uang dari pengajuan kredit fiktif yang cair.

"Jadi menumpuk ya. Bayar bunga kredit fiktif dari uang kredit fiktif," tanya hakim Nelson. Saksi I Nyoman Suparta hanya mengiyakan. "Berarti anda tahu dari awal ada kredit abal-abal," kejar hakim Nelson. "Betul," jawab Saksi I Nyoman Suparta singkat. 

Sama dengan dua saksi lainnya, saksi I Nyoman Suparta mengaku takut dipecat oleh terdakwa yang mejabat sebagai ketua LPD.

Karena alasan itu lah, saksi Nyoman Suparta yang mengaku sebagai analis ikut menandatangi pencairan kredit fiktif. "Saya takut dipecat," ucapnya. 

Dikonfrontasi prihal aliran uang kredit fiktif yang telah cair, saksi Nyoman Suparta sempat diam dan mengaku lupa.

"Dari pencairan uang kredit fiktif itu, uangnya masuk ke mana? Kalau anda tidak ingat, saya bacakan keterangan anda di BAP. Di sini (BAP) anda menyatakan uangnya masuk ke terdakwa," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Iya benar, seperti keterangannya saya di BAP," ucap saksi Nyoman Suparta. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK

Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK

Denpasar | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:37 WIB

Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

Denpasar | Minggu, 12 Februari 2023 | 15:36 WIB

Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kejati Bali Pertontonkan Diskriminasi Penegakan Hukum

Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kejati Bali Pertontonkan Diskriminasi Penegakan Hukum

Denpasar | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:09 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×