Suara Denpasar - Puluhan knalpot brong berhasil disita oleh Samapta Polres Bondowoso, Jumat (24/2/2023) malam.
Razia knalpot brong ini sebagai langkah meminimalisir gesekan antar masyarakat, sebab suara yang ditimbulkan sangat menggangu orang di sekitarnya.
Tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) pada pengguna knalpot brong tertuang pada pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3.
Untuk menangani hal tersebut, Polres Bondowoso gencar melaksanakan Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong, selain dari Unit Satlantas Polres Bondowoso, Unit Satsamapta juga malaksanakan kegiatan Operasi Larangan Pemakain Knalpot Brong.
Razia itu di jalan Veteran depan Mapolres Bondowoso dimulai pukul 21.00 WIB.
Kasat Samapta Polres Bondowoso, AKP Maryatno turun bersama 23 anggotanya.
Petugas berhasil mengamankan 57 unit kendaraan berbagai merk yang menggunakan knalpot brong.
"Kami bersama 23 anggota melaksanakan Razia kendaran R2 yang berknalpot brong dan ban kecil yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasinya," katanya dikutip Suara Denpasar, Sabtu (25/2/2023).
Tidak hanya puluhan kendaraan, petugas juga mengamankan tiga pengendara yang kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol.
"Kami juga menyita 2 botol miras berupa arak," sebutnya.(*)