Suara Denpasar – Kasus perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda terus memanas.
Masing-masing dari Ferry Irawan maupun Venna Melinda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Karena ada dua laporan dengan gugatan yang sama dalam satu perkara, majelis hakim meminta pihak Venny Melinda mencabut laporannya.
Akhirnya pada Jumat (3/3/2023) telah dilaksanakan agenda pencabutan laporan oleh Venny Melinda.
Namun Venna Melinda tetap ingin bercerai dengan Ferry Irawan terkait permasalahan KDRT.
DIkutip dari kanal YouTube Cumicumi, pihak Venna Melinda setuju untuk pencabutan laporan, namun tidak tentang permasalahan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Dalam video yang berjudul “Meski Venna Melinda Harus Cabut Gugatan Cerainya, Namun Ini yang Menjadi Tujuan Akhirnya”, Venny mengungkapkan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan pada 8 Janurai 2023.
Walau telah mencabut laporannya, namun kuasa hukum Venna Melinda yakni Nur Akhmad Riyadi menyebut jika kliennya akan mengajukan gugatan rekonvensi setelah agenda sidang mediasi 9 maret 2023.
Sang kuasa hukum juga menerangkan komentar Venna Melinda tentang gugatan pada sidang perkara.
Diketahui pihak Ferry Irawan meminta barang-barang miliknya di rumah Venna Melinda.
Hal tersebut ditolak oleh pihak Venna Melinda tanpa ada surat kuasa dari Ferry Irawan.
“Kan keduanya pengen cerai, bu Venna nggak keberatan dengan adanya gugatan tersebut cuman keberatannya kok nggak ada masalah KDRT”, ungkap Akhmad.
Diketahui Ferry Irawan telah mengajukan talak kepada Venna Melinda, namun sang istri melapor balik tentang dugaan KDRT hingga gugat cerai. (*/Ana AP)