Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Seperti Apa Prosedur yang Harus Dilakoni?

Rima Sekarani Imamun Nissa

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Seperti Apa Prosedur yang Harus Dilakoni?
Venna Melinda dan pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga memberikan keterangan di hadapan wartawan, usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan. Kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadi mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan cerai dengan nomor perkara 600 atas instruksi dari majelis hakim.

Pasalnya, Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda dengan nomor perkara 595 yang lebih dulu didaftarkan. Meski gugatan cerai telah dicabut, sidang tetap berlanjut. Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar pada 9 Maret 2023.

Retaknya pernikahan keduanya disebabkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Venna mengaku telah mengalami kekerasan fisik usai cekcok di hotel mereka menginap. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ilustrasi Perceraian (Pexels.com/Cottonbro)
Ilustrasi Perceraian (Pexels.com/Cottonbro)

Lantas, bagaimana cara mencabut gugatan cerai dalam pengadilan? Suara.com telah merangkum informasinya berikut ini.

Cabut Gugatan Cerai

Mencabut gugatan cerai merupakan sebuah tindakan untuk menarik kembali sebuah gugatan cerai yang sudah didaftarkan ke pengadilan. Dikutip dari Justika, berikut ini cara cabut gugatan cerai yang belum maupun sudah diperiksa oleh pengadilan.

1. Pencabutan dengan surat

  1. Surat pencabutan berisikan penegasan bahwa kamu ingin melakukan pencabutan gugatan cerai sehingga pencabutan dilakukan secara lisan tidak sah dan harus ditolak namun bisa dibenarkan dengan syarat
  2. Pencabutan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
  3. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan
  4. Dibuatnya akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan

2. Melalui administrasi yustisial

  1. Jika sidang belum disampaikan pada tergugat maka panitera mencoret perkara
  2. Jika panggilan sudah tersampaikan, maka ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial: memerintahkan jurusita memberitahukan pencabutan kepada tergugat, pemberitahuan pencabutan gugatan disampaikan pada saat hari sidang ditentukan, dan memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara

3. Tergugat menyetujui pencabutan gugatan

baca juga
  1. Mengeluarkan putusan yang menyebabkan penyelesaikan gugatan perkara menjadi final seperti sengketa cerai
  2. Memberikan perintah untuk pencoretan perkara

Sementara itu jika mencabut gugatan cerai ketika sudah diperiksa pengadilan, dapat dilakukan pada saat sidang. Pencabutan dilakukan ketika pihak tergugat sudah menyampaikan jawaban dan penggugat harus menyampaikan pencabutannya saat sidang pengadilan di depan banyak pihak.

Setelah penggugat menyampaikan pencabutan, majelis hakim akan menanyakan pendapat tergugat. Tergugat biasanya diberikan tenggat waktu untuk memikirkannya. Apabila tergugat menolak, hakim harus menaati keputusan tergugat dan melanjutkan pemeriksaan. Jika tergugat menerima, panitera akan mencoret perkara dan gugatan berakhir.

Itulah informasi seputar cara mencabut gugatan cerai seperti yang dilakukan Venna Melinda. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tanda Pasangan Kamu Kecanduan Seksual, Sering Susah Mengontrol Hasrat

5 Tanda Pasangan Kamu Kecanduan Seksual, Sering Susah Mengontrol Hasrat

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 20:10 WIB

Pasutri Wajib Tahu! Ini Tanda Pasangan Punya Gangguan Kesuburan Hingga Sulit Punya Anak

Pasutri Wajib Tahu! Ini Tanda Pasangan Punya Gangguan Kesuburan Hingga Sulit Punya Anak

Lifestyle | Senin, 30 Januari 2023 | 19:35 WIB

5 Tanda Pasangan Pria Hanya Pura-Pura Mencintaimu, Nomor 5 Sering Terjadi

5 Tanda Pasangan Pria Hanya Pura-Pura Mencintaimu, Nomor 5 Sering Terjadi

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:40 WIB

Terkini

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 09:25 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:19 WIB

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:15 WIB

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

×