Sebagai pemegang saham minoritas, Pemprov Bali melalui Perusda Bali memiliki kewenangan sangat terbatas dalam mengelola Terminal LNG Sidakarya. Sebagaimana yang diatur dalam hukum berbisnis, pemegang saham terbesarlah yang memiliki kewenangan mutlak. Maka Terminal LNG Sidakarya yang dianggap akan menjadi aset kemandirian hanya menjadi mimpi.
3. Konteks Perusda sebagai pemegang saham minoritas.
Perusda Bali tidak dapat menentukan berapa dividen yang akan diberikan dari proyek. Juga tidak dapat meminta posisi sebagai Dewan Komisaris atau Direksi. Perusda Bali hanya bersifat memberikan nasihat /rekomendasi, tanpa perlu dipatuhi oleh Direksi perusahaan.
4. Implikasi Perusda dalam konteks Terminal LNG.
Proyek Terminal LNG tidak dapat dikatakan sebagai proyek pemerintah, karena saham pengendali/ mayoritas dikuasai swasta. Hak-hak masyarakat tidak dapat disuarakan melalui Pemda/Perusda karena memiliki peran yang tidak signifikan.
Klaim pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dengan adanya proyek belum tentu terpenuhi karena Perusda tidak bisa mengatur berapa dividen/laba yang akan dibagikan ke Perusda.
5. Analisa Proyek Terminal LNG.
Perusda Bali hanya dilibatkan sebagai perusahaan cangkang untuk memastikan proyek berjalan. Tidak mungkin proyek sebesar Terminal LNG dibiayai oleh dana APBD meski hanya 20%. Transparansi proyek Terminal LNG menjadi buram, karena seolah ada pelibatan pemerintah, tapi faktanya ketertutupan data berlindung pada wewenang swasta. (*/Aryo)
Baca Juga: Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng