Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 07:40 WIB
Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?
Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?

Suara Denpasar - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap KPU menuai kontroversi panjang. Selain itu sanksi tersebut dinilai telah memberi preseden buruk bagi wajah demokrasi Indonesia.

Putusan itu merupakan hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat menilai KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU RI sebagai tergugat lewat putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3).

Dengan demikian, PN Jakarta Pusat memberikan sanksi terhadap KPU RI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Partai Prima sebagai penggugat. 

Selain itu PN Jakarta Pusat menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, dan meminta agar tahapan pemilu dimulai ulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak tuntutan itu diputuskan.

Artinya pemilu yang mestinya dilaksanakan pada tahun 2024, namun jika dilihat dari sanksi tersebut maka pemilu akan ditunda sampai kurang lebih pertengahan tahun 2026. 

Menanggapi itu, banyak pihak menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bagian dari strategi penundaan pemilu. Hal ini karena, dari segi kewenangan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap KPU apalagi menuntut untuk menunda pemilu.

Tidak terkecuali Akademisi Universitas Udayana Bali, Efatha Efatha Filomeno Borromeu. Menurutnya keputusan tersebut bisa saja sebuah skenario dengan tujuan tertentu yang perlu untuk diwaspadai. 

Maka dari itu, menurut pendiri Malleum Iustitiae Institute tersebut tidak salah jika publik menilai keputusan itu adalah rangkaian atau bagian dari rencana penundaan pemilu. 

"Itu konsekuensi yang harus diterima, dan jika sudah begitu tentunya ini sangat memberikan preseden buruk terhadap demokrasi. Terlebih dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap setiap keputusan pengadilan," kata Efatha dalam sebuah diskusi dengan tema "Mengurai Kontroversi: Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perspektif Filsafat, Hukum, dan Politik, di Jimbaran Badung Bali, Minggu, (5/3/2023).

Selain itu, Efatha menilai putusan PN Jakarta Pusat telah keluar dari ranah yurisdiksi hukum. Sebab 
Konstitusi telah menetapkan bahwa pemilihan diadakan setiap lima tahun. Namun kata dia, putusan PN Jakarta Pusat justru bertentangan dengan mandat konstitusi. 

"Keputusan tersebut telah melanggar pemisahan kekuasaan, karena kekuasaan yudisial seharusnya tidak campur tangan dalam proses pemilihan," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, status demokrasi di Indonesia dianggap masih bebas menurut Freedom House. Namun banyak peristiwa termasuk keinginan menunda pemilu dapat mengurangi status demokrasi negara. 

Efatha meminta agar pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat demokrasi Indonesia dan memastikan tetap bebas dan transparan. 

Selanjutnya, sebagai rekomendasi Efatha memberikan empat catatan yang dapat dijadikan pedoman untuk memastikan bahwa marwah demokrasi dapat terus berkembang di Indonesia:

1. Transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan harus dipertahankan untuk memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bakal jadi Rival Politik di Pilpres, Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Lakukan Ini

Bakal jadi Rival Politik di Pilpres, Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Lakukan Ini

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 18:15 WIB

8 Fakta Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh, Apa Keputusan Dua Petinggi Ini?

8 Fakta Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh, Apa Keputusan Dua Petinggi Ini?

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 18:14 WIB

Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!

Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 17:04 WIB

Terkini

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:19 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026

Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...

Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:14 WIB

Kembali Beralih Setelah Libur, Dokter Tim Persib Beberkan Kondisi Pemain

Kembali Beralih Setelah Libur, Dokter Tim Persib Beberkan Kondisi Pemain

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:11 WIB

Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta

Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:11 WIB

Shyalimar Malik Bongkar Borok Suami: Booking Ani-Ani hingga Model Seharga Rp25 Juta

Shyalimar Malik Bongkar Borok Suami: Booking Ani-Ani hingga Model Seharga Rp25 Juta

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:09 WIB

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:05 WIB

Status WNI Nathan Tjoe-A-On Digugat, KNVB Janji Lakukan Investigasi Serius

Status WNI Nathan Tjoe-A-On Digugat, KNVB Janji Lakukan Investigasi Serius

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:04 WIB