2. Lembaga Yudikatif harus memastikan bahwa keputusan yang dibuatnya proporsional dan tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi, termasuk prinsip pemilihan umum yang bebas dan adil.
3. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah ketegangan atau polarisasi akibat keputusan ini bahkan analisis lingkungan strategis pasca pemilu.
4. Para Akademisi, LSM pemerhati demokrasi, kelompok ormas dan aktor intelektual internasional serta masyarakat diharapkan memberikan dukungan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia dan bersedia untuk membagikan catatan kritis juga pengalaman pada praktik terbaik mereka untuk memastikan bahwa proses demokratis tetap terjaga. (Rizal/*)