Indonesia Berlakukan Paspor Elektronik Dan Non Elektronik, Apa Bedanya?

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 09:20 WIB
Indonesia Berlakukan Paspor Elektronik Dan Non Elektronik, Apa Bedanya?
Indonesia Berlakukan Paspor Elektronik Dan Non Elektronik, Apa Bedanya?(imigrasi.go.id)

Suara Denpasar – Paspor digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara lain, baik untuk berlibur bekerja, atau belajar. Di Indonesia sendiri diberlakukan dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Penasaran apa itu? simak ulasan berikut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.

Dikutip dari yoursay.suara.com dari kominfo.go.id dan imigrasi.go.id, berikut beberapa perbedaan dari paspor elektronik dan non elektronik.

1. Kelengkapan data pemilik

Paspor elektronik dan nonelektronik memiliki perbedaan pada kelengkapan data yang dimual. Paspor elektronik memuat data diri pengguna disertai data biometrik wajah dan sidik jari.

2. Tampilan paspor

Paspor elektronik memiliki logo e-paspor pada sampul paspor, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki logo.

3. Tingkat keamanan

Paspor elektronik dilengkapi dengan chip berisi data biometrik, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki chip di dalamnya.

Baca Juga: Ulasan Buku You Never Existed: Kumpulan Puisi tentang Patah Hati dan Berusaha Melupakan

4. Perawatan

Paspor elektronik memerlukan perawatan yang lebih intensif dibandingkan paspor non elektronik. Hal ini dikarenakan oleh chip yang ada pada paspor, sehingga pemilik paspor elektronik diharapkan lebih berhati-hati dalam  merawat dan menyimpan paspornya.

5. Efisiensi penggunaan

Pemilik paspor elektronik tidak perlu melakukan pemeriksaan imigrasi dan bisa melewati autogate di bandara. Sedangkan pemilik paspor non elektronik harus melakukan pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.

6. Biaya pembuatan paspor

Ditinjau dari kelengkapan data dan keamanan yang dimilikinya, pengajuan pembuatan paspor elektronik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.

Itulah, 6 ada perbedaan paspor elektronik dan non elektronik. Semoga membantu! (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI