Diingatkan Agus Widjajanto, ada pepatah latin yang mengatakan, domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, dimana hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati sehingga keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, Justitiae non est neganda, non differenda.
“Maksud saya, ketika Widiani dizolimi, dikriminalisasi dengan mengabaikan rasionalitas hukum tetapi keadilan itu tidak dapat sangkal. Terbukti, kasasi yang diajukan Widiani dikabulkan,” kata Agus Widjajanto. “Putusan kasasi itu yang dijadikan novum dalam Peninjauan Kembali Widiani,” pungkas Agus Widjajanto. ***