Suara Denpasar - Berita heboh mengabarkan bahwa sudah terbongkar Rp300 triliun untuk Istana, dikabarkan hal tersebut disampaikan Sri Mulyani di hadapan media, ia mengaku diperintah oleh orang besar terkait kasus Rp300 triliun.
Kabar tersebut diunggah dan disebarkan oleh channel YouTube SNIPER POLITIK, dengan judul 'TERBON9KAR 300 TRILIUN UNTUK ISTANA, DI DEPAN MEDIA SRI MULYANI AKUI DISURUH ORANG BESAR INI', dilansir Suara Denpasar pada Rabu, (15/3/2023).
Kemudian, pada bagian gambar utama video atau thumbnail video itu juga tertulis 'Bongkar Siasat Keji! 300 T untuk Istana, di Depan Media Sri Mulyani Akui Disuruh Orang Besar Ini'.
Kabar tersebut diunggah pada hari ini, 3 jam yang lalu, tepatnya pada Rabu, (15/3/2023), dengan durasi video 8 menit 16 detik, walau baru saja diunggah 3 jam lalu, video itu sudah ditonton 2,5 ribu kali.
Berikut ini link video tersebut:
https://youtu.be/TH07QtWJygk
Lantas apakah kabar tersebut merupakan fakta? Atau berita hoax? Tim Suara Denpasar melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi yang valid.
CEK FAKTA
Setelah ditelusuri, video itu menayangkan potongan video Sri Mulyani tanpa suara dan foto-foto Menteri Keuangan itu. Selain itu, sang narator juga menyampaikan isu-isu tentang dugaan tindak pidana korupsi 300 Triliun yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan pejabat terkait, atau pihak pemerintah.
"Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia menjadi banyak sorotan beberapa hari terakhir, karena skandal pajak yang melibatkan beberapa pejabat di Kementerian Keuangan," ujar sang narator.
Baca Juga: Sho Yamamoto Teken Kontrak Baru, Tetap Berseragam Persebaya Musim Depan
"Netizen meminta Sri Mulyani untuk mundur dari jabatan Menteri Keuangan karena skandal tersebut," ujar sang narator.
Akan tetapi sang narator tidak menyampaikan sumber informasi yang kredibel dan data pendukung yang valid.
Namun, berbeda dengan berita yang disampaikam channel YouTube tersebut, faktanya berdasarkan keterangan PPATK, pihaknya menjelaskan bahwa kasus 300 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan bukan kasus tentang pejabat Kementerian Keuangan yang melakukan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik dalam menangani kasus 300 triliun ini, kasus yang termasuk tindak pidana pencucuian uang.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa.