Oleh sebab itu, transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Jadi, apa yang disampaikan oleh channel YouTube SNIPER POLITIK berbeda dengan fakta sesungguhnya yang disampaikan oleh kepala PPATK.
Sri Mulyani dan pegawai Kemenkeu bukan terlibat dalam tindak pidana kasus Rp300 triliun itu, melainkan bertugas sebagai penyidik.
Selain itu, dalam video tersebut juga tidak ditayangkan dan dibuktikan adanya video atau bukti valid tentang pernyataan Sri Mulyani di hadapan media mengaku diperintah orang besar terkait kasus Rp300 T.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa apa yang diwartakan oleh channel YouTube tersebut bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan oleh PPATK kemarin, jadi berita itu merupakan berita bohong alias hoax. (*/Dinda)