TERBONGKAR! Manajemen D'Luxor Condotel Bali Sedang Hadapi Perkara Hukum

Suara Denpasar

Rabu, 15 Maret 2023 | 23:32 WIB
TERBONGKAR! Manajemen D'Luxor Condotel Bali Sedang Hadapi Perkara Hukum
Potret D’Luxor Condotel Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - PT Merpati Abadi Sejahtera yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sempat mengirimkan klarifikasi kepada media tertanggal 10 Maret 2023.

Di mana pihak perusahan menyatakan tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum.

Rinto Wardana, kuasa hukum beberapa investor seperti Leny Chandra (gugatan wanprestasi), Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo (gugatan perbuatan melawan hukum) dan Janto Mulyadi (gugatan permohonan PKPU), membatah itu semua.

Dia menegaskan bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020.

Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera:

A. Terdapat perkara Nomor 839/Pdt.G.2020/PN.Jkt.sel., PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra.

Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara
ini.

2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.057.500

baca juga

Catatan: Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding

B. Terdapat perkara No 840 /Pdt.G.2020/PN Jkt.sel dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah
Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan:

1. Menolak eksepsi pihak tergugat .

2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian : penggugat I sejumlah Rp 553.911.000 dan penggugat II Rp 566.880.000.

Catatan: PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati
mengajukan banding.


C. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara
14/.Pdt.sus-PKPU/2023/PN Niaga.JKT.Pst. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.


"Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi
pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana.

Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit.

Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima.

Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-
buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit
selesai di bulan Desember 2017.

"Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana.

"PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rektor Tersangka Dana SPI, BEM Udayana: Kalau Terbukti, Kami Minta untuk Dimiskinkan

Rektor Tersangka Dana SPI, BEM Udayana: Kalau Terbukti, Kami Minta untuk Dimiskinkan

Denpasar | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:59 WIB

WADUH! Rugikan Miliaran, Nasabah Laporkan Dirut BPR Lestari ke Mabes Polri: Polda Bali Aneh, SP3 Dumas

WADUH! Rugikan Miliaran, Nasabah Laporkan Dirut BPR Lestari ke Mabes Polri: Polda Bali Aneh, SP3 Dumas

Denpasar | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:02 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×