Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan

Suara Denpasar

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:29 WIB
Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara saat membacakan tuntutan. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Ratusan mahasiswa dari 13 Fakultas Universitas Udayana menggelar sidang mahasiswa di Gedung Auditorium Widya Shaba, Rabu (15/3/2023).

Sidang mahasiswa tersebut menyusul ditetapkannya Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. 

Prof. Dr. Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 8 Maret 2023 lalu.

Dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp443 miliar.

Dalam sidang rakyat tersebut, Ratusan mahasiswa Udayana meminta agar Rektor bisa datang langsung untuk menemui mereka.

Namun pihak kampus mengatakan yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. 

Sidang pun tetap digelar. Dari pihak Universitas Udayana diwakili oleh Wakil Rektor I, II dan III.

Dalam sidang Mahasiswa itu, sejumlah mahasiswa mewakili Fakultas masing-masing melakukan orasi. Semuanya mempersoalkan fasilitas kampus atau sarana prasarana. 

Beberapa tuntutan pun disepakati oleh perwakilan mahasiswa dan Universitas Udayana. 

Adapun beberapa tuntutan yang teruang dalam berita acara tersebut diantaranya adalah perbaikan fasilitas yang menunjang akademik, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, memberikan transparansi pengelolaan dana SPI, pelibatan mahasiswa dalam penyusunan mekanisme SPI dan meminta Rektor untuk bertemu dengan Mahasiswa pasca ditetapkan jadi tersangka. 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengatakan dari hasil sidang tersebut pihak Universitas Udayana telah ikut menandatangani berita acara yang berisikan tuntutan mereka.

 "Tuntutan kami sudah diterima ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak mahasiswa dan rektorat Universitas Udayana," kata I Putu Bagus Padmanegara, kepada Suara Denpasar.

"Untuk bertemu dengan Rektor pihak Universitas sudah mengagendakan pada tanggal 17 Maret ini," sambungnya.

Dia mengaku akan mengajak seluruh mahasiswa Universitas Udayana. 

"Kami akan turun lebih banyak untuk mendengar secara langsung pertanggungjawaban dari Bapak Rektor terkait kasus SPI," tutup Putu Bagus Padmanegara. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selesai Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS

Selesai Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:37 WIB

Usai Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan

Usai Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB