DKLH Dinilai Telah Mencoreng Award Predikat Informatif yang Dimiliki Pemerintah Provinsi Bali

Suara Denpasar

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:10 WIB
DKLH Dinilai Telah Mencoreng Award Predikat Informatif yang Dimiliki Pemerintah Provinsi Bali
(Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn dan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai badan publik dinilai telah mencoreng predikat Informatif yang diraih Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2022 lalu.

Hal itu karena DKLH Bali terkesan selalu menutup-nutupi beberapa dokumen yang diminta oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dalam sidang sengketa informasi antara DKLH dan WALHI Bali.

Salah satu dokumen yang diminta WALHI Bali dalam sidang lanjutan hari ini Jum'at (17/3/2023) di Komisi Informasi Provinsi Bali adalah dokumen berupa risalah umum proposal milik PT DEB (Dewata Energi Bersih). 

Dokumen itu merupakan acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai khususnya tapak proyek Terminal LNG di Sidakarya Sanur Denpasar. Na6=omun sampai saat ini dokumen tersebut tak kunjung dibuka.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai apa yang dilakukan DKLH Bali telah mencoreng atau sama sekali tidak mencerminkan predikat Informatif yang diraih Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2022 lalu itu. 

"Selaku badan publik terutama Pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya. 

Kalau pun harus dilakukan di persidangan, ya lakukan perintah atau tuntutan persidangan dengan baik dan benar. Jangan sampai seperti yang terjadi saat ini dimintai informasi tidak dikasih," ujar Made kepada denpasar.suara.com usai persidangan. 

Sementara Kuasa hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan pihak PT DEB justru akan memperlihatkan dokumen tersebut di luar sidang. Juli menilai hal itu aneh.

"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik. Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut. 

Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang. Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan, karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," kata Juli.

Dengan fakta persidangan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan sidang akan dilanjutkan 7 (tujuh) hari ke depan dengan agenda penyerahan kesimpulan secara tertulis dari masing-masing pihak.

Kesimpulan secara tertulis itu yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk mengambil keputusan.

"Nanti dari sana majelis yang akan mempertimbangkan apakah data tersebut menjadi data publik atau tidak, dari penggalian materi beberapa kali sudah dilakukan dan akan dilakukan pertimbangan oleh majelis hakim. 

Tinggal menunggu kesimpulan tertulis masing-masing pihak itu saja," jelas I Wayan Darma, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Bali. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang

Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB

Berita Terpopuler Sepekan, Trending Rektor Unud Prof. Antara Tersangka Korupsi dan Arie Kriting Santet Ibu Mertua

Berita Terpopuler Sepekan, Trending Rektor Unud Prof. Antara Tersangka Korupsi dan Arie Kriting Santet Ibu Mertua

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:01 WIB

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Dalam Bahasa Bali Beserta Artinya

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Dalam Bahasa Bali Beserta Artinya

Bali | Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Siapa Pemain Tertua Piala Dunia 2026? Bukan Cristiano Ronaldo

Siapa Pemain Tertua Piala Dunia 2026? Bukan Cristiano Ronaldo

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:00 WIB

Toma Junior Popov Jagokan Prancis Juara Piala Dunia, Sebut Michael Olise Lebih Gacor dari Mbappe

Toma Junior Popov Jagokan Prancis Juara Piala Dunia, Sebut Michael Olise Lebih Gacor dari Mbappe

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:00 WIB

Novel The Infinite Quest, Rahasia Mengerikan di Balik Eksperimen Ilegal

Novel The Infinite Quest, Rahasia Mengerikan di Balik Eksperimen Ilegal

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:00 WIB

Waspada Gejolak Ekonomi, BI Siapkan Amunisi Cadangan Devisa USD 146 Miliar

Waspada Gejolak Ekonomi, BI Siapkan Amunisi Cadangan Devisa USD 146 Miliar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:58 WIB

Dolar AS Tembus Rp 18.000, Rupiah Cetak Rekor Terendah Sepanjang Sejarah

Dolar AS Tembus Rp 18.000, Rupiah Cetak Rekor Terendah Sepanjang Sejarah

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:57 WIB

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:56 WIB

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:53 WIB

6 Rekomendasi Bahan Lemari Anti Rayap, Awet Jangka Panjang

6 Rekomendasi Bahan Lemari Anti Rayap, Awet Jangka Panjang

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:51 WIB

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:50 WIB

Beda Face Mist dan Setting Spray: Ini Fungsinya, Jangan Sampai Salah Beli

Beda Face Mist dan Setting Spray: Ini Fungsinya, Jangan Sampai Salah Beli

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:50 WIB