Tak Terima Dikomentari dengan Bahasa Maneh, Ridwan Kamil Pecat Guru Honorer SMK

Suara Denpasar

Jum'at, 17 Maret 2023 | 21:54 WIB
Tak Terima Dikomentari dengan Bahasa Maneh, Ridwan Kamil Pecat Guru Honorer SMK
Gubenur Jawa Barat Ridwal Kamil dan guru honorer M. Sabil Fadhillah. (kolase foto intagram)

Suara Denpasar – Komenter M. Sabil Fadhillah seorang Guru SMK di Cirebon pada kolom akun instagram Gubenur Jawa Barat Ridwal Kamil berujung petaka. 

Gara-gara menyebut bahasa “maneh” kepada Ridwan Kamil Gubenur Jawa Barat , M. Sabil Fadhillah dipecat dari yayasan tempat mengajarnya di daerah Cirebon. 

Surat pemecatan itu diterima Sabil Rabu, 15 Maret 2023 pagi. Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ullum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb. 

Cerita Sabil yang pecat dari sekolah tempat mengajarnya bermula ketika Sabil berkomentar di IG Ridwan Kamil yang menampilkan zoom dengan siswa Tasikmalaya. 

Komentar Sabil itu berbunyi, "Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?," tulis Sabil, seperti dilansir dalam Kanal YouTube Dulur Rahayu, oleh Suara Denpasar, Jumat (17/3). 

Sekitar setengah jam kemudian, komentarnya itu dibalas oleh Ridwan Kamil. Selain itu, Ridwan Kamil juga menyematkan komentar Sabil, sehingga isian komentar Sabil menjadi urutan teratas pada saat itu. "Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," jawab Ridwan Kamil. 

Setelah komentarnya dibalas dan disematkan oleh Ridwan Kamil, Sabil mengaku menerima banyak komentar pedas dari warganet. 

Warganet juga 'menyerbu' akun Instagram SMK Telkom Sekar Kemuning dengan komentar pedas. Selain itu, Ridwan Kamil menurutnya juga menuliskan pesan atau direct message Instagram ke instansinya bekerja. 

"Tidak pantas seorang guru seperti itu," tulis Ridwan Kamil dengan melampirkan tangkapan layar komentar Sabil saat itu. 

baca juga

Akibatnya, pada hari yang sama, SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon yang berada di bawah Yayasan Miftahul Ullum melayangkan pemecatan kepadanya melalui surat bernomor 422/025/YMU-SK/III/2023 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja. 

Yayasan tersebut memberhentikan Sabil dengan alasan melanggar etik guru, tata tertib yayasan, dan dinilai melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Tidak hanya itu, RK memberikan perintah ke Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD), lalu kepala KCD menghubungi kepala sekolah saya untuk melepaskan atau mencabut data Dapodik saya dari sekolah," lanjut Sabil. 

Setelah kronologi kejadian itu viral dan beredar di media sosial, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi. Bahkan ia meminta pihak yayasan jangan sampai memecatnya, namun diberi pelajaran saja. 

Menurut Ridwan Kamil, kata “maneh” itu tidak sepatutnya dilontarkan yang lebih muda kepada orang tua. Sebab dalam bahasa Sunda, ada undak-usuk basa, yaitu ada strata atau level bahasa. Dalam bahasa Sunda kata maneh dianggap kurang sopan jika dilontarkan oleh orang yang usianya lebih muda kepada yang tua. 

Atau rakyat biasa tidak sopan menyebut maneh kepada pejabat atau bangsawan. Namun kata maneh lazim dan biasa digunakan dalam percakapan komunikasi setara, umpamanya diantara teman sejawat atau teman tongkrongan. 

Kalau melihat latar Cirebon, kata maneh memang bahasa umum. Karena di beberapa daerah Pasundan, bahasa yang digunakan berbeda-beda. Sesuai kondisi daerahnya. Bahkan daerah tertentu bahasa maneh itu lumrah dan tidak dianggap kasar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imbas Pemecatan Guru Honorer Cirebon, Kebiasaan Ridwan Kamil Sematkan Komentar Dipersoalkan

Imbas Pemecatan Guru Honorer Cirebon, Kebiasaan Ridwan Kamil Sematkan Komentar Dipersoalkan

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:20 WIB

Ironi Ridwan Kamil, Dari Pemecatan Guru Honorer ke Pengangkatan Duta Kuliner Ade Londok

Ironi Ridwan Kamil, Dari Pemecatan Guru Honorer ke Pengangkatan Duta Kuliner Ade Londok

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:10 WIB

Bela Gubernur Jabar soal Pemecatan Guru SMK Telkom, Golkar: Memangnya Kang Emil Salah Apa?

Bela Gubernur Jabar soal Pemecatan Guru SMK Telkom, Golkar: Memangnya Kang Emil Salah Apa?

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:15 WIB

Duduk Perkara Guru Honorer yang Dipecat Usai Gunakan Kata Maneh kepada Ridwan Kamil

Duduk Perkara Guru Honorer yang Dipecat Usai Gunakan Kata Maneh kepada Ridwan Kamil

Bekaci | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:13 WIB

Senjata Makan Tuan, Jejak Digital Ridwan Kamil Diviralkan

Senjata Makan Tuan, Jejak Digital Ridwan Kamil Diviralkan

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:10 WIB

Dikabarkan Meninggal, Inul Daratista Jawab Santai: Biarin Aja

Dikabarkan Meninggal, Inul Daratista Jawab Santai: Biarin Aja

Your Say | Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:46 WIB

Guru Dipecat Usai Sampaikan Kritik, Klarifikasi Ridwan Kamil Langsung Diserbu

Guru Dipecat Usai Sampaikan Kritik, Klarifikasi Ridwan Kamil Langsung Diserbu

Your Say | Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:16 WIB

Kang Dedi Mulyadi Mendadak Bagikan Video Saat Dipanggil Maneh, Sindiran Keras Untuk Ridwan Kamil?

Kang Dedi Mulyadi Mendadak Bagikan Video Saat Dipanggil Maneh, Sindiran Keras Untuk Ridwan Kamil?

Denpasar | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:40 WIB

Tweet Lawas Ridwan Kamil Soal LRT Kembali Dibahas, Rencana 6 Tahun Masih Nihil

Tweet Lawas Ridwan Kamil Soal LRT Kembali Dibahas, Rencana 6 Tahun Masih Nihil

Denpasar | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:25 WIB

Peluang Dedi Mulyadi ke Jabar 1 Kian Berat, Ridwan Kamil Beri Sinyal Menghadang!

Peluang Dedi Mulyadi ke Jabar 1 Kian Berat, Ridwan Kamil Beri Sinyal Menghadang!

Denpasar | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:56 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×