Juli Untung masih mempertanyakan izin tersebut, sebab pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) rencana proyek Terminal LNG Sidakarya.
Sebab selama ini menurut Juli Untung, organisasi pemerhati lingkunngan seperti WALHI, KEKAL dan Frontier Bali selalu dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Apalagi kata dia, WALHI Bali adalah bagian dari Komisi penilai AMDAL Provinsi Bali yang selalu dilibatkan dalam setiap proses penyusunan AMDAL.
"Ini tiba-tiba saja Humas PT DEB menyatakan sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau memang sudah ada izinnya, artinya memang kami (WALHI, KEKAL dan Frontier Bali) sengaja tidak dilibatkan agar mempermulus proses perizinan di KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," tandasnya. (*/Dinda)