Suara Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan menolak pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa bersih oleh PT Dewata Energi Bersih di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar Bali.
Penolakan itu tertuang dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023. Surat itu dikirimkan Luhut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 16 Maret 2023 lalu.
Poin dari surat penolakan Luhut tersebut adalah agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberikan rekomendasi kepada PT. Dewata Energi Bersih untuk mengelola proyek tersebut.
Perlu diketahui surat dari Menko Marves tersebut, merupakan surat balasan atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9.2022, tertanggal 30 September 2022. Tujuannya melaporan status tindak lanjut proses persetujuan lingkungan terminal LNG di Bali.
Isi surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut mengatakan bahwa sudah diadakan proses pembahasan kerangka acuan ANDAL proyek Terminal LNG Sidakarya pada tanggal 26 April 2022. Dikatakan dari aspek lingkungan, tidak ditemukan kendala dalam proses penilaian AMDAL.
Terkait hal itu, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis mengatakan pernyataan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang mengatakan dari aspek lingkungan, proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL adalah pernyataan yang ngawur.
Sebab, menurutnya dari hasil riset yang dilakukan oleh KEKAL Bali, Frontier Bali dan WALHI Bali menunjukkan bahwa di perairan Sanur terdapat indikatif terumbu karang seluas 5,2 Hektar yang terancam rusak apabila Terminal LNG dibangun di perairan Sanur.
“Kalau dikatakan issue lingkungan hidup sudah selesai, itu pernyataan ngawur," tegas Bokis.
Apalagi kata dia, dalam proses penyusunan kerangka acuan AMDAL proyek Terminal LNG Sidakarya tidak melibatkan organisasi lingkungan hidup seperti KEKAL, WALHI dan Frontier.
Baca Juga: Luhut Tolak Proyek Terminal LNG di Bali, Begini Reaksi Bendesa Adat Sidakarya
Hal tersebut menurutnya aneh, karena setiap ada pembahasan proses AMDAL mengenai proyek di Bali, WALHI selalu diundang dalam proses pembahasan kerangka acuan. Namun khusus Proyek Terminal LNG, WALHI tidak dilibatkan. “ini sungguh aneh, ada apa sebenarnya?” imbuhnya.
Sementaran, Sekjend Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana menjelaskan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya sangat tertutup dan datanya tidak bisa diakses publik.
Bahkan kata dia, untuk mendapatkan data terkait proyek tersebut WALHI Bali sampai mengajukan gugatan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali dan PT. Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi Bali.
“Mereka tidak mau terbuka kepada publik, padahal proyek ini digadang-gadang untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan publik," sumbang Gung Surya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, I Wayan Adi Sumiarta, S.H,.M.kn., mengatakan surat penolakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tersebut searah dengan perjuangan KEKAL Bali, Frontier Bali dan WALHI Bali.
“Dasar penolakan surat Menko Marves tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan sejak kami menolak Proyek tersebut, namun Koster tetap saja keras kepala”, terang Adi.