Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:35 WIB
Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan
Tolak LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tidak Paham Aturan. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - WALHI, KEKAL dan Frontier Bali menanggapi Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Purbanegara terkait pernyataannya tentang surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2023 Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya agar tidak merekomendasikan proyek Terminal LNG dan jaringan pipa bersih di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar, Bali kepada PT. DEB 

Menanggapi surat Luhut itu, Humas PT. DEB, Ida Bagus Purbanegara memberikan beberapa komentar. Yang pertama, pihaknya mempertanyakan alasan Luhut menolak proyek LNG tersebut. Kedua Purbanegara mengatakan Luhut adalah Mentri Koordinator bukan Kementrian teknis. Sehingga menjadi aneh ketika Luhut sebagai Menteri Koordinator menolak, sementara kementrian teknis (Menteri Lingkungan Hidupdan dan Kehutanan) telah memberi izin.

Dan yang ketiga, Purbanegara menjelaskan bahwa PT DEB sudah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga surat dari Luhut tersebut tidak serta merta membatalkan atau menghilangkan izin yang sudah mereka dapatkan.

Pernyataan Purbanegara itu dinilai mengada-ada karena tidak paham aturan. 

Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis mengatakan kalau pernyataan Humas PT DEB yang mempertanyakan alasan Luhut menolak proyek tersebut adalah pernyataan yang asal bunyi. Karena menurut Bokis alasannya sudah jelas tertuang dalam surat. Apalagi tembusan surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali. 

"Alasan Luhut jelas, bahwa proyek Terminal LNG Sidakarya tersebut bertentangan dengan kebijakan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Menuju Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh dan Sejahtera sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan jauh sebelum surat dari Menko Marves itu, kajian-kajian yang menjadi alasan kami menolak Terminal LNG itu sudah kami berikan. Jadi kalau Humas PT DEB masih mempertanyakan alasan kenapa Menko Marves menolak, maka itu adalah pernyataan yang mengada-ada," kata Bokis saat ditemui di sekretariat WALHI Bali, Jum'at (31/3/2023).

Di tempat yang sama, Sekjend Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana mengulik argumentasi Purbanegara yang mengatakan Luhut adalah Mentri Koordinator bukan kementrian teknis. Pernyataan ini seolah-olah memisahkan fungsi koordinasi Menko Marves dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Agung mengatakan apa yang dilakukan Luhut sudah sesuai aturan yaitu pada Pasal 4, Pasal 19 dan Pasal 20 Perpres 92 tahun 2019. Yang mana pada Pasal-pasal tersebut telah mengatur tentang fungsi dan tugas Menko Marves dan sejumlah kementrian teknis di bawahnya.

Jadi menurut Agung, berdasarkan Pasal-pasal tersebut, penolakan Menko Marves terhadap Terminal LNG adalah bentuk pelaksanaan fungsi Menko Marves sesuai amanat Perpres 92 tahun 2019.

"Sehingga apabila Humas PT DEB mengatakan sikap Menko Marves yang tidak merekomendasikan proyek Terminal LNG Sidakarya adalah sikap yang aneh artinya dia tidak paham peraturan perundang-undangan. Jadi sebaiknya Humas PT DEB pelajari dulu peraturan perundang-undangan sebelum memberikan pernyataan," ujarnya.

Sementara, I Made Juli Untung Pratama dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) membidik pernyataan Purbanegara yang mengatakan PT DEB sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Jika memang telah mengantongi izin, Juli Untung menatang PT DEB untuk membuka izin tersebut kepada publik. Jika tidak maka dia menilai PT DEB adalah perusahaan yang tidak transparan. 

"Kami menantang PT DEB dalam waktu 2x24 jam sejak kami menyampaikan ini, agar membuka perizinan yang didapat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut kepada publik. Apabila tidak dilakukan, maka PT DEB memang benar adalah perusahaan yang tidak transparan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Luhut Tolak Terminal LNG Sidakarya Denpasar, 3 LSM Desak Koster Stop Proyek

Luhut Tolak Terminal LNG Sidakarya Denpasar, 3 LSM Desak Koster Stop Proyek

| Rabu, 29 Maret 2023 | 20:30 WIB

Luhut Tolak Proyek Terminal LNG di Bali, Begini Reaksi Bendesa Adat Sidakarya

Luhut Tolak Proyek Terminal LNG di Bali, Begini Reaksi Bendesa Adat Sidakarya

| Selasa, 28 Maret 2023 | 20:00 WIB

Bocor! Ini Foto Surat Luhut Pandjaitan yang Tolak Terminal LNG di Mangrove Bali

Bocor! Ini Foto Surat Luhut Pandjaitan yang Tolak Terminal LNG di Mangrove Bali

| Selasa, 28 Maret 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Sumsel | Minggu, 05 April 2026 | 23:49 WIB

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Minggu, 05 April 2026 | 23:36 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0

Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 23:29 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 23:20 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya

Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya

Jakarta | Minggu, 05 April 2026 | 23:13 WIB

Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang

Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang

Bola | Minggu, 05 April 2026 | 23:05 WIB