8. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM.
9. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri terhadap rakyat West Papua.
10. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan seluruh tanah West Papua.
11. Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang KUHP, serta seluruh produk Indonesia yang melanggengkan penindasan, pembunuhan, dan perampasan ruang hidup rakyat Papua.
12. Indonesia stop etnosida, ekosida dan genosida di West Papua.
13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka dijanjikan.
14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di West Papua.
15. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara iangsung.
16. Berikan jaminan kebebasan akses informasi, berekspresi, berorganisasi, dan berpendapat di West Papua.
17. Mendukung pernyataan Egianus Kogoya bahwa "Indonesia segera buka meja perundingan yang difasilitasi Oleh PBB". (*/Dinda)